Perluasan ganjil genap Jakarta menjadi 26 titik lokasi akan mulai diterapkan bulan depan. Namun pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menuturkan jika saat ini masih dalam taraf uji coba serta sosialisasi kepada para pengguna jalan.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya akan melakukan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan tersebut. Jika memang dirasa tidak efektif maka bakal dikaji ulang apakah lanjut diberlakukan atau peraturannya dicabut.
"Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak,” kata Sambodo dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (31/05/2022).
Baca juga : Mulai Bulan Depan Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya
Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap Jakarta (GAGE) menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
Tetapi pada kenyataannya, sejumlah masyarakat mengeluhkan jika perluasan ganjil genap Jakarta ini malah menimbulkan masalah baru. Yakni kemacetan di sejumlah ruas jalan alternatif yang tidak diberlakukan GAGE.
"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," lanjut Sambodo.
Baca juga : Awas Kena Tilang, Ganjil Genap Juga Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan jika masa uji coba perluasan ganjil genap Jakarta di 26 titik ini akan berlangsung 6-12 Juni 2022. Adapun mulai 13 Juni 2022 maka bakal dilakukan penindakan jika ada pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar peraturan tersebut.
Waktu pelaksanaan ganjil genap Jakarta tetap sama dengan sebelumnya. Yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara sore hari ganjil genap berlaku sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun Sabtu dan Minggu serta Hari Libur Nasional GAGE tidak berlaku.
Bentuk penindakan pelanggar GAGE kata Sambodo akan dilakukan dengan dua cara, pertama melalui kamera E-TLE yang sudah terpasang disejumlah lokasi jalan yang diberlakukan GAGE. Sementara jika di lokasi tersebut belum ada kamera E-TLE, maka penindakaan terhadap pelanggar ganjil-genap dilakukan tilang di tempat.
"Kalau dia ditilang manual karena GAGE, maka kami akan cocokkan dengan data E-TLE. Jadi kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali, kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang ETLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali," jelas dia.
Demi mengawasi jalannya penindakan ganjil genap Jakarta secara manual, maka Dirlantas akan kembali mengaktifkan Hotline Polantas Nakal. Masyarakat dapat mengakses nomor hotline 081298911911 melalui aplikasi WhatsApp dengan menyertakan bukti foto dan video agar oknum polantas nakal dapat segera ditindak.
Baca juga : Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Melanggar Kena Denda Rp500 Ribu
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta