Pemerintah kabarnya akan memberlakukan syarat khusus untuk golongan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite milik Pertamina. Peraturan mengenai siapa yang berhak membeli Pertalite ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero).
Seperti kita ketahui, saat ini Pertalite merupakan jenis BBM bersubsidi yang punya istilah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Adapun volume penjualan serta harga jual ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga nantinya diharpkan BBM bersubisidi ini benar-benar dinikmati oleh kalangan yang membutuhkan.
Baca juga : Resmi, Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Bersubsidi, Harganya Gak Naik
Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menuturkan saat ini pemrintah dan Pertamina sedang menggodog aturan untuk persyaratan calon pembeli Pertalite.
Peraturan tersebut akan menjadi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Ini agar BBM bersubsidi lebih tetap sasaran," kata Erika dikutip dari CNBC Indonesia. Tetapi Erika belum mau menyebutkan seperti apa rincian persyaratan pihak yang berhak menerima BBM jenis Pertalite. Semuanya, kata dia, akan dijelaskan melalui peraturan yang akan diumumkan ke publik.
Namun sejumlah informasi menyebutkan jika beberapa pihak yang dilarang membeli Pertalite antara lain para pemilik kendaraan mewah, dan juga kendaraan berpelat merah. Tetapi lagi-lagi belum ada bukti mengenai persyaratan tersebut secara tertulis.
Baca juga : Bukan Hoax, Harga Pertamax Sangat Mungkin Naik Jadi Rp16 Ribu per Liter
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudha menetapkan BBM RON 90 jenis Pertalite sebagai JBKP menggantikan BBM RON 88 yaitu Premium. Ketetapan ini mengacu keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Karena sudah menjadi BBM bersubsidi, maka harga Pertalite dipertahankan tetap Rp7.650 pr liter. Sementara itu harga Pertamax per 31 Mei 2022 Rp12.500 per liter untuk wilayah Jawa-Bali. Pemerintah berharap para pengguna mobil mewah sudah menggunakan Pertamax karena kandungannya pun telah disesuaikan kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo Naik, Masihkah Efisien Buat Campuran Pertalite Untuk Naikkan Oktan?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta