Lampu rem ini menjadi sinyal penting bagi pengendara lain di jalan, yang menandakan kita sedang mengurangi kecepatan. Saat rem diinjak, maka lampu rem akan menyala terus dan baru mati saat kaki diangkat penuh dari pedal rem. Lantas, apakah boleh kalau kita membuat lampu rem berkedip seperti mobil Formula 1?
Dalam kondisi default, lampu yang berkedip biasanya hanyalah lampu sein dan lampu hazard. hal tersebut sudah menjadi standar internasional, dimana lampu yang berkedip artinya sein/hazard, sementara jika tidak berkedip artinya rem.
Secara kebiasaan, orang awam mengenali kedipan lampu ini sebagai lampu sein atau lampu hazard. Lampu rem kita identifikasi menyala biasa tanpa berkedip, membuat pacaran cahaya merah yang lebih terang daripada lampu belakang.
Lampu rem berkedip kini menjadi tren yang dilakukan sejumlah pemilik kendaraan. Bila dilihat, jadi mirip lampu darurat mobil Formula 1 saat balapan di cuaca hujan. Perlu kamu ketahui, pemasangan lampu seperti itu telah dilarang dalam undang-undang.
Hal ini telah diatur diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Kendaraan. Adapun pasal tersebut berisi "cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor."
Jika melanggar, sanksinya sudah tercantum di Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.
Kesepakatan umum mengenai penggunaan lampu rem berkedip bukan tanpa alasan. Lampu rem seperti itu dapat mengganggu fokus dan pandangan pengendara di belakangnya.
Jika menganggap lampu rem berkedip membuat orang lain lebih mudah mengetahui tanda yang diberikan, itu salah besar. Hal ini malah membuat pengemudi di belakang jadi sulit memprediksi situasi.
Sinar lampu rem yang berkedip membuat mata dan fokus manusia terdistraksi, sehingga pandangannya terganggu. Kondisi demikian akan sangat berbahaya jika terjadi saat seseorang berkendara dibelakangnya.
Biasanya, pengendara jadi sulit membedakan mana lampu rem mana lampu hazard, sehingga sulit membaca situasi apakah dalam kondisi berbahaya atau tidak.
Pemilihan warna lampu persinyalan di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Konvensi ini juga mengatur soal warna merah yang digunakan sebagai lampu belakang, kemudian warna jingga untuk lampu sein.
Mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Sementara itu, warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang yaitu 630-760 nm.
Jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein dengan unsur warna jingga memiliki spektrum yang tak kalah panjangnya yaitu 590-620 nm. Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.
Merah: 620-750 nm
Jingga: 590-620 nm
Kuning: 570-590 nm
Hijau: 495-570 nm
Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspon dengan baik oleh mata. Untuk itu, sebaiknya jangan membuat lampu rem jadi berkedip seperti lampu sein supaya tidak membuat rancu dan mispersepsi pengendara lain.
Seiring kemajuan teknologi, lampu rem kini dibuat berkedip mobil-mobil keluaran terbaru. Namun demikian, kedipan ini hanya bekerja saat situasi darurat atau emergency, misalnya rem mendadak akibat ada rintangan dan situasi berbahaya di depan.
Lampu rem yang pada umumnya tidak berkedip dalam kondisi normal, maka lampu tersebut akan berkedip saat menerima sinyal emergency. Tujuannya supaya kendaraan yang ada di belakang bisa lebih sigap.
Perbedaan gerak lampu tersebut diciptakan sebagai pembeda agar pengguna jalan yang ada di sekitar tidak salah menangkap sinyal. Kedipan yang dihasilkan lampu sein dibuat supaya lebih menarik perhatian, sehingga pengguna jalan lain bisa lebih waspada.
Lampu rem kelap-kelip bikin penampilan jadi menarik, namun hal tersebut melanggar aturan. Hanya lampu sein dan hazard yang diperbolehkan kelap-kelip, selebihnya harus bersinar solid, termasuk lampu rem.
Itulah mengapa, lampu rem dirancang oleh pabrikan supaya menyala solid. Pabrikan sangat memperhatikan regulasi di suatu negara saat memproduksi kendaraan. Jadi, hindari penggantian atau modifikasi lampu rem menjadi berkedip.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta