Pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Pertalite dan Soalr dari Pertamina, mulai 1 Juli 2022 akan dibatasi. Nantinya masyarakat yang hendak menggunakan dua jenis BBM ini wajib mendaftarkan kendaraannya di website MyPertamina.
Demikian diungkapkan Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Menurutnya penyaluran Solar dan Pertalite akan dibatasi sesuai segmentasi penggunanya. Sehingga Pertamina sebagai badan usaha yang menjual BBM bersubsidi ini wajib memanuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga : Resmi, Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Bersubsidi, Harganya Gak Naik
Lebih lanjut Alfian menegaskan, sebagai BBM bersubsidi penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh regulasi pemerintah. Yakni melalui Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Regulasi itu mengatur kuota jumlah maupun sisi segmentasi penggunannya. "Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, Pertamina harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas dia melalui keterangan tertulis yang diterima Autofun Indonesia, Senin (27/06/2022).
Saat ini, sambungnya, yang terjadi di lapangan adalah masih banyak konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar. Jika semua itu tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Baca juga : Siap-siap, Mobil Mewah Cc Besar Dilarang Beli BBM Pertalite!
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak melalui sistem MyPertamina.
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," lanjut Alfian.
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina. Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna selanjutnya akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Baca juga : Mau Beli Pertalite Bakal Ada Syarat Khusus, Pengguna Mobil Ini Dilarang
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta