Pemberlakuan uji emisi kendaraan kembali mencuat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Suswanto menerangkan rencana menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau bayar pajak tahunan kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khusus untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus lulus uji emisi, baru bisa perpanjang STNK," katanya mengutip pemberitaan arus utama, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Gak Sampai 5 Menit, Begini Cara Uji Emisi Gratis di Tangsel
Asep menambahkan, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan. Bila prosesnya lancar dan disetujui, penerapannya akan diberlakukan mulai akhir 2022. "Insha Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangn itu harus sudah uji emisi karena data sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," lanjutnya.
Adapun mengenai sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak uji emisi atau belum lolos uji gas buang juga masih tahap perencanaan. Pihaknya saat ini masih membahasnya dengan Polda Metro Jaya, sebagai pihak yang berwajib menindak pelanggaran.
"Jadi memang masih dalam tahap pembahasan dengan Polda tetapi dengan Bapenda untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kai harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa diterapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tunda Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta, Pertanda Batal?
Sebelumnya DLH DKI Jakarta sempat akan menerapkan kebijakan serupa sejak awal tahun lalu. Pun dengan rencana tilang bagi kendaraan yang tidak atau belum lulus uji emisi. Namun wacana tersebut menguap, karena kepolisian batal melakukan penilangan.
Penindakan yang sebelumnya mulai diterapkan 13 November 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor itu, akhirnya tidak jadi dilakukan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang saat itu masih diemban oleh Sambodo Purnomo Yogo. Dirinya menjelaskan belum bisa menilang mobil atau motor yang tidak lolos uji emisi lantaran kendala teknis pelaksanaannya yang harus dikaji.
"Bahwa penindakan tilang pelanggaran uji emisi gas buang belum kami lakukan. Akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, bagaimana teknisnya, karena apakah kendaraan akan diberhentikan satu per satu seperti misalnya razia," ungkapnya November 2021 lalu.
Baca Juga: Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta