Asuransi mobil kini dirasa semakin penting dan dibutuhkan oleh para pemilik kendaraan. Kini produk asuransi syariah menjadi pilihan masyarakat karena memang mayoritas penduduknya merupakan umat muslim. Lantas seperti apa sih cara kerja asuransi syariah untuk perlindungan mobil?
Asuransi syariah menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’. Ada pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.
Tujuan asuransi syariah adalah Tabarru', untuk meningkatkan kesejahteraan dan asas tolong menolong. Tabarru’ merupakan akad yang tujuannya demi kebajikan dan tolong-menolong, tidak semata-mata untuk komersial.
Konsep tolong menolong dalam asuransi syariah adalah melalui dana tabarru’, yang disetorkan peserta bisa digunakan untuk membantu peserta lain jika risiko yang tercantum terjadi. Manfaat yang ditawarkan pun sama dengan asuransi konvensional, yaitu perlindungan All Risk dan TLO.
Asuransi syariah memegang prinsip tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bila ada keuntungan dari pengelolaan dana, baik peserta maupun perusahaan asuransi akan memperoleh pembagian hasil sesuai akad. Secara singkat, kita mendapat uang polis beserta keuntungan di akhir periode.
Asuransi syariah berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah-MUI dan OJK. Transaksi yang dilakukan asuransi syariah harus melalui persetujuan DPS agar sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Asuransi mobil syariah bisa jadi alternatif pilihan bagi masyarakat umum yang ragu akan asuransi konvensional. Kerap muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat kalau memakai asuransi konvensional maka dana premi yang dibayarkan tidak kembali ke tangan nasabah di akhir masa pertanggung asuransi meskipun tidak terjadi insiden apapun.
Jika menggunakan asuransi syariah, kamu tetap mendapatkan manfaat asuransi seperti seharusnya walaupun sempat terlambat membayar premi. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memperbolehkan keterlambatan pembayaran premi.
Peserta asuransi syariah juga memiliki kebebasan iuran dasar bila mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan saat mengendarai mobil yang dilindungi fasilitas asuransi. Fasilitas ini bisa anda dapatkan secara cuma-cuma sesuai dengan kesepakatan.
Tidak seperti asuransi konvensional, manfaat asuransi mobil berbasis syariah yaitu bebas dari riba karena tidak ada dana peserta yang hangus. Peserta akan mendapatkan berupa klaim, santunan, atau surplus underwriting dari keuntungan pengelolaan bisnis perusahaan asuransi.
Lebih lanjut, dana premi dari nasabah yang dikelola pada asuransi syariah bersifat transparan dan ditentukan sejak awal. Dengan demikian, nasabah bisa mengetahui dana yang dikontribusikan itu dialokasikan untuk apa saja misalnya untuk cadangan klaim atau investasi.
Cara kerja asuransi mobil syariah adalah memakai asas tolong-menolong (ta'awun). Tolong-menolong yang dimaksud adalah antara nasabah sesama peserta asuransi yang dilakukan melalui perantara perusahaan asuransi.
Nasabah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru' (premi) melalui akad wakalah bil ujrah.
Sebagai ganti dari jasanya mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan upah jasa atau ujrah.
Nantinya dana tabarru' yang dibayarkan nasabah secara berkala akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi atas nasabah lain yang mengalami risiko kerugian. Apabila kita tidak melakukan klaim atau tidak mengalami insiden apapun maka uang premi yang kita setorkan bakal kembali di akhir masa pertanggungan, beserta sisa keuntungan bagi hasil dari perusahaan asuransi syariah.
Asuransi mobil syariah akan menjamin risiko kerugian finansial atas mobil dengan berlandaskan hukum syariat. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, ada beberapa perbedaan mendasar yang membuat asuransi mobil syariah ini lebih menguntungkan.
Prinsip asuransi mobil syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) antar peserta asuransi. Lebih jauh lagi, makna tersebut artinya para peserta saling menanggung risiko atau risk sharing menggunakan dana nasabah atau dana tabarru.’
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta