Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan jika pihaknya segera mengimplementasikan aturan baru bagi pelanggar pajak kendaraan bermotor. Yaitu adanya tindakan penghapusan data regident kendaraan jika tidak melakukan perpanjangan pajak dan pengesahan STNK.
Peraturan yang dimaksud yaitu jika pemilik mobil tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun berturut-turut atau STNK mati 2 tahun setelah habis masa berlakunya maka data kendaraan itu di Polisi akan dihapus.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, aturan itu sebenarnya sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sayangnya hingga kini belum direalisasikan.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri, Rabu (03/08/2022).
Baca juga : Bersiap, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK yang Berlaku Mulai Akhir 2022
Lebih lanjut Irjen Pol Firman menjelaskan berdasarkan aturan ini, jika ada pemilik mobil yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun maka kendaraan itu akan dianggap bodong. Ini karena data-data kendaraan telah dihapus.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk membayar pajak dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. "Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Baca juga : Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kebijakan penghapusan data kendaraan tersbeut ada di pasal 74 ayat 2. Yaitu antara lain tertulis:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Namun dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yakni:
Untuk itulah Firman memperingatkan kepada setiap pemilik kendarana bermotor untuk segera melakukan perpanjangan pajak STNK dan TNKB jika sudah habis masa berlakunya.
Baca juga : Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta