Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memutuskan kriteria mobil yang berhak menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Menurutnya, pembatasan bakal dilakukan dengan melihat kapasitas isi silinder mesin (cc) tertentu.
"Untuk kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria cc tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran," kata Arifin Tasrif Menteri ESDM seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (29/08/2022).
Meski begitu menurut dia, pemerintah saat ini masih terus melakukan pembahasan lebih lanjut. Nantinya keputusan mengenai kriteria kendaraan penerima BBM Pertalite akan ada pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga: Pemerintah Siap Umumkan Harga Baru Pertalite, Bisa Tembus Rp13 Ribu per Liter
Adapun kriteria lebih rinci mengenai spesifikasi kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan Pertalite serta Solar Subsidi diungkapkan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, untuk mobil pribadi bermesin di atas 1.500 cc dilarang pakai Pertalite.
Sementara itu untuk angkutan umum, dan angkutan logistik ia mengusulkan untuk tetap bisa menikmati BBM subsidi. "Tapi mungkin sebagian ada yang tidak disubsidi, mungkin ada perubahan di revisi nantinya," kata Bahlil.
Adapun pembatasan pembelian Pertalite juga dilakukan untuk sepeda motor. Yakni motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc masih boleh tenggak Pertalite.
Baca juga: Hyundai Stargazer Gunakan Bensin Jenis Pertalite, Bisa Sobek Kartu Garansi?
Mengenai berapa harga baru untuk Pertalite dan Solar Subsidi belum diputuskan pemerintah. Namun informasi yang beredar kalau pengumuman harga Pertalite naik akan terjadi 31 Agustus 2022 dan berlaku pada 1 September 2022.
Meski begitu kenaikannya tidak akan mencapai Rp10.000 per liter, tepatnya cuma alami kenaikan Rp1.000 - Rp2.500 per liter dari harga Pertalite saat ini yang masih Rp7.650 /liter. Kondisi yang serupa juga bakal terjadi dengan harga Solar Subsidi.
Adapun Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan selain Pertalite dan Solar, Pertamax saat ini juga disubsidi oleh pemerintah. Kondisi itulah yang membuat harga Pertamax jauh lebih murah dibandingkan dengan SPBU lain.
Jadi bukan tidak mungkin per 1 September 2022, akan kompak terjadi kenaikan harga Pertalite, Solar, serta Pertamax. Pasalnya harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sudah naik lebih dulu di awal Agustus 2022.
Baca juga: Segini Prediksi Harga Baru BBM Pertalite, Belinya Bakal Dibatasi Ketat
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta