Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomo 7 Tahun 2022. Peraturan ini membahas tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ditandatangani di Jakarta, Inpres ini langsung berlaku sejak 13 September 2022. Itu artinya seluruh mobil dinas anggota instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk kendaraan dinas kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah wajib menggunakan mobil dan motor listrik.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional danlatau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," tulis Inpres RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Jokowi Senang LG Bikin Pabrik Baterai Mobil Listrik yang Lengkap, dari Pengolahan hingga Daur Ulang
Isi Inpres tersebut juga menulis, program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Mulai dari para Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Perindustrian untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Produksi ini juga diharapkan bukan cuma untuk mobil listrik tapi juga motor listrik.
Bukan cuma itu, para produsen mobil listirk di Indonesia juga diharapkan mampu memenuhi target pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemudian keberadaan peralatan pengisian daya baterai listrik (charging station) dan komponen penunjang kendaraan listrik juga wajib diperbanyak.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Baca juga: Resmikan Pabrik, Jokowi Sekaligus Luncurkan Hyundai Ioniq 5, Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
Presiden juga menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan sejumlah langkah demi mendukung percepatan penggunaan mobil listrik di kalangan pemerintahan ini. Antara lain pemberian insentif tarif listrik untuk SPKLU.
Kemudian Kementerian ESDM juga diminta melakukan percepatan program bantuan konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam rangka transformasi energi. Jokowi pun menegaskan jika program penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah RI ini dapat dilakukan melalui skema pembelian atau sewa.
Baca juga: Sebelum Dipakai Buat KTT G20, Mobil Listrik Genesis G80 Electrified Dipakai Dulu Sama Jokowi
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta