Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini membahas tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres tersebut juga disebutkan seluruh mobil dinas anggota instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk kendaraan dinas kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah wajib menggunakan mobil dan motor listrik.
Korlantas Polri Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan Polri sudah sangat siap mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini. Karenanya polisi akan beralih menggunakan mobil dan motor listrik.
Baca juga: Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah Kini Wajib Pakai Mobil Listrik, Boleh Beli atau Sewa
Masih menurut Yusri, bentuk dukungan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dari pihak Polri adalah akan dialihkannya kendaraan operasional Polri ke mobil dan motor listrik mulai tahun depan.
"Implementasi Inpres Nomor 7 dari Polri yang pertama, untuk G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Kedepan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan," ujar dia dikutip dari NTMCPolri, Rabu (05/10/2022).
Baca juga: Mobil Polisi Indonesia Punya Tampilan Baru, Ada Makna Khususnya
Masih menurut Yusri, kendaraan listrik yang ada di Indonesia ditandai dengan warna biru pada plat nomor. Landasan hukumnya sudah ada di Peraturan Polisi Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru," lanjut dia.
Ia juga menerangkan, berdasarkan instruksi Kementerian SDM, polri akan membuat regulasi jika ada kendaraan konvensional yang akan dikonversi ke listrik. Mengingat ada perbedaan informasi nomor rangka dan nomor mesin antara kendaraan ICE dan EV.
"Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," tukas dia.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta