STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pengemudi mobil maupun motor. Dan STNK juga harus diperpanjang ketika masa berlakunya sudah habis. Perpanjangan STNK ini harus dilakukan tiap setahun sekali.
Patut diingat kalau polisi berhak melakukan penilangan pada kendaraan yang belum membayar pajak STNK. Karena jika STNK belum diperpanjang, berarti kendaraan itu belum mendapat pengesahan oleh petugas yang berwenang untuk legal dipakai di jalan raya.
"Pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas," jelas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhaan, dikutip dari laman NTMCPolri, Jumat (06/10/2022).
Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku
Masih menurut Aan, aturan tentang kewajiban pengemudi membawa atau memiliki STNK saat berkendara ini tertuang jelas dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
Yakni di Pasal 70 ayat 2 disebutkan jika masa berlaku STNK kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya.
Sementara di Pasal 288 ayat 1 berbunyi: "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Baca juga: Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bakal Dihapus, Dianggap Mobil Bodong
Masih menurut Aan, lantaran peraturannya jelas maka petugas berhak melakukan penilangan terhadap pengemudi yang tidak dpaat menunjukkan STNK atau pajak STNK tersebut belum diperpanjang. Pengemudi kalau pun mengelak untuk ditilang, maka akan ditolak oleh pengadilan.
Contoh kasusnya sempat terjadi di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak. Pengendara tersebut menggugat dan mempraperadilankan anggota karena telah menindaknya. Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta