Berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru mungkin menjadi hal yang banyak ditanyakan jika kalian membeli mobil di dealer resmi.
Ya, membeli mobil baru memang jadi sebuah impian untuk sebagian orang.
Hanya saja berbeda dengan membeli mobil bekas yang langsung bisa di bawa pulang pasca transaksi selesai, ketika membeli mobil baru kalian harus ekstra sabar.
Mobil yang kalian pilih di dealer resmi tidak serta merta bisa langsung dipakai saat itu juga meski kalian membelinya secara cash atau tunai.
Karena ada sejumlah proses administrasi yang membutuhkan waktu sebelum kendaraan itu benar-benar bisa digunakan di jalan raya.
Antara lain konsumen perlu waktu menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STKN), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga plat nomor kendaraan (TNKB) dicetak dan disahkan oleh kepolisian setempat.
Tapi mungkin banyak para pembeli mobil baru kerap penasaran, berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru bisa selesai untuk kemudian keluar plat nomor dan kendaraan itu bisa sah digunakan di jalan raya?
Pasalnya, tanpa STNK dan plat nomor asli, legalitas mobil dipertanyakan dan berisiko kena tilang di jalan.
Sedangkan BPKB, meski jadi alat bukti kepemilikan, namun buku tersebut tak perlu selalu dibawa-bawa setiap kali berkendara.
Selain itu, jika membeli mobil baru secara kredit maka BPKB baru akan diserahkan saat pelunasan.
Baca juga: Ingat, Belum Perpanjang Pajak STNK Bisa Kena Pidana Penjara 2 Bulan
Buat kalian yang penasaran sebenarnya berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru keluar dari kepolisian, sebenarnya ada tahapan proses agar STNK selesai dicetak hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen.
Menjawab hal tersebut, menurut situs resmi Toyota, pada dasarnya pihak dealer tidak memiliki waktu standar untuk menyelesaikan proses pembuatan STNK.
"Secara garis besar, proses pembuatan STNK melibatkan beberapa pihak antara lain dealer, main dealer, pihak produsen kendaran, bea cukai dan kepolisian,” tulis Toyota.
Lebih lanjut, proses pengajuan STNK biasanya pihak dealer, main dealer atau APM diketahui mempunyai peran untuk mengajukan proses pembuatan STNK kepada pihak pemerintahan dalam hal ini Kepolisian dan Bea Cukai untuk mengeluarkan faktur.
Nah, umumnya jika STNK selesai, maka hal itu dibarengi dengan kehadiran plat nomor.
Setelah membeli mobil, STNK dan BPKB mobil baru memang akan diproses oleh pihak dealer sehingga kalian tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat terdekat.
Namun sebagai pembeli, kalian perlu memastikan kelengkapan persyaratan dokumen yang akan diminta pihak dealer untuk pengajuan STNK dan BPKB kendaraan tersebut, yaitu:
Sebagai catatan, untuk dokumen dipemeriksaan fisik, tanda buktu lulus uni, dan sertifikat uji tipe kendaraan, biasanya sudah disediakan oleh pihak dealer.
Dalam proses pembuatan STNK, ada yang harus kalian ketahui seberapa lama STNK bisa keluar.
Ini disebabkan terdapat perbedaan proses untuk mobil berstatus Completely Built Up (CBU) dan Non CBU (Termasuk CKD/ Completely Knock Down).
Untuk mobil CBU, biasanya membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan kendaraan Non CBU, karena mobil CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
"Karena harus ada pengurusan di area Bea Cukai dan pembuatan Form A yang dikeluarkan dari Bea cukai tersebut," masih menurut keterangan resmi Toyota.
Hanya saja, untuk kapan STNK dan plat nomor mobil baru keluar, sebagai patokan dibutuhkan waktu proses pembuatan yaitu untuk kendaraan Non CBU sekitar kurang lebih 15 hari kerja, sedangkan CBU bisa 30 hari kerja.
Nah, untuk berapa lama proses BPKB mobil baru sampai selesai dicetak tergantung cara pembayaran.
Jika pembelian secara cash atau tunas, biasanya memerlukan waktu maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Atau biasanya pihak leasing akan membantu mengurus STNK dan plat nomor setelah melakukan transaksi.
Sedangkan untuk BPKB akan diserahkan ketika pelunasan.
Perlu dicatat, waktu penyerahan bisa lebih lebih lama karena dihitung berdasarkan hari kerja.
Hal ini karena untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung.
Alhasil, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku
Sudah kami sebutkan tadi kalau proses penerbitan STNK mobil baru, biasnaya berlangsung lebih kurang 15 hari kerja terhitung setelah semua dokumen pembelian kendaraan itu masuk ke pihak kepoliian.
Namun ternyata, proses penerbitan STNK ini bisa saja mundur cukup lama karena beberapa hal.
Berikut beberapa penyebabnya:
Faktor pertama mengapa estimasi penerbitan STNK mobil baru lama, dikarenakan mobil yang dibeli termasuk mobil jenis CBU.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, mobil CBU alias yang didatangkan langsung dari negara asal produsennya membutuhkan estimasi penerbitan STNK baru selama 30 hari.
Faktor kedua, bisa saja disebabkan oleh data pengajuan penerbitan STNK yang kurang lengkap sehingga perlu dilengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Faktor ketiga, bisa jadi dealer tempat kalian membeli mobil baru melakukan pengajuan pengurusan surat kendaraan secara kolektif atau dalam jumlah banyak secara bersamaan.
Pengajuan secara kolektif, tentunya baru bisa dilakukan jika semua pembeli mobil di dealer tersebut sudah melengkapi semua berkas persyaratan penerbitan STNK.
Faktor keempat, bisa jadi faktur pembelian mobil kalian masih dipegang oleh pihak produsen atau belum diterbitkan.
Nah jika berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru kalian dirasa mundur cukup jauh dari waktu yang dijanjikan pihak dealer, maka ada baiknya mengecek keempat kondisi tersebut.
Ada beberapa cara mengecek STNK mobil baru apakah sudah terbit atau belum dengan mudah.
Berikut cara selengkapnya.
1. Cara cek via Whatsapp atau telepon
Cara pertama, Anda bisa mengecek via Whatsapp atau telepon.
Caranya mudah, kalian tinggal menghubungi pihak Customer Service dari dealer mobil tempat kalian membeli mobil tersebut dengan menggunakan Whatsapp atau via telepon.
Jika kalian belum mengetahui berapa nomor telepon dari Customer Service tersebut, bisa mencarinya di layanan peta online Google atau menghubungi sales penjualan mobil dari dealer tersebut.
2. Cek langsung ke dealer
Cara kedua, kalian bisa mengunjungi dealer secara langsung.
Cara ini bisa dilakukan dengan syarat kalian sedikit meluangkan waktu untuk datang ke dealer tersebut dan bertemu dengan pihak Customer Service atau tenaga penjual yang melayani pembelian mobil kepada kalian.
Kemudian kalian tinggal menunjukkan KTP serta fraktur pembelian mobil baru ke pihak dealer.
Nantinya, petugas mengenai estimasi penerbitan STNK mobil baru.
Jika sudah terbit, petugas akan menyerahkannya langsung ke Anda.
3. Cek langsung ke Samsat
Cara terakhir, kalian bisa mengunjungi Samsat secara langsung.
Cara ini terbilang efektif, jika pihak dealer mengajukan proses penerbitan STNK mobil baru secara kolektif.
Pasalnya, terkadang STNK mobil yang kalian beli bisa saja sudah selesai, namun pihak dealer enggan mengambilnya karena menunggu STNK dari pihak konsumen lainnya selesai.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}