Direktorat Lalu LIntas Polda Metro Jaya menarik surat tilang yang ada di seluruh petugas di Jakarta. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dilansir NTMC Polri, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Kalau Kena Tilang Elektronik Bagaimana Prosesnya?
Masih sesuai instruksi Kapolri, kata Latif, kepolisian Polda Metro Jaya dan jajaran Ditlantas lainnya juga akan menerapkan penilangan yang menggunakan pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enfor (ETLE) baik jenis statis maupun mobile.
Baca juga: Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok!
Menurut dia, Dirlantas Polda Metro Jaya saat ini telah memasang 57 kamera ETLE statis yang berada di wilayah Jadetabek. Sedangkan untuk ETLE Mobile, rencananya akan ditambah mulai Desember 2023 hingga Januari 2024, sebanyak 30 unit.
“Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 ETLE Mobile. Jadi satu ETLE Mobile ini mampu mengcover satu wilayah tersebut,” kata Latif. Sekadar informasi, saat ini Polda Metro Jaya baru memiliki 10 ETLE Mobile.
Menurut Latif, kamera ETLE Mobile akan dipasang di mobil-mobil patroli, sehingga bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas, karena sudah dilengkapi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Dengan adanya AI, kata dia, secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE Mobile, mulai dari ganjil genap (Gage), pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, hingga melanggar rambu-rambu.
"Terus mengirimkan ke back office. Back office di sana ada petugas yang membuat surat-surat konfirmasi kepada pelanggar. Setelah itu pelanggar mengatakan iya, dirinya langsung dikirim surat tilang baru nanti untuk sidang secara langsung ataupun langsung membayar ke bank yang sudah ditunjuk," jelas Latif.
Latif mengatakan personel lalu lintas tetap akan bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas. Namun proses penindakan hukum tidak akan lagi dilakukan secara tilang manual.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta