Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang gagal melakukan ujian bisa langsung mengulang kembali di hari yang sama.
Hal ini diusulkan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, saat melakukan sidak di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," ungkap Sigit.
Menurut dia, langkah ini dilakukan setelah mendengar keluhan dari masyarakat mengaku gagal hingga empat kali dalam melakukan ujian pembuatan SIM baru. Kegagalan pun banyak terjadi pada saat ujian praktik.
Dirinya juga mengusulkan, supaya meminimalisir kegagalan, maka ada baiknya pemohon SIM diberi pelatihan terlebih dulu sebelum ujian. "Dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini ketika melakukan ujian SIM dan ternyata gagal, maka pemohon baru bisa mengulangi 14 hari ke depan.
Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku
Nah, jika Anda ingin membuat SIM baru, setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu, yaitu, kepemilikan SIM sejatinya wajib bagi pengendara mobil, motor, truk maupun bus. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 77 ayat 2, dimana jenis SIM sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu SIM untuk perseorangan dan umum.
Adapun jika digolongkan, jenis SIM berbeda-beda peruntukannya, seperti yang tercatat dalam pasal 80 UU No 22 Tahun 2009, SIM perseorangan dibagi dalam beberapa jenis, seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM. Sedangkan untuk SIM Umum, jenisnya ada tiga yakni SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum.
Nah, untuk syarat pembuatan SIM baru berdasarkan Perkap No 9 Tahun 2012 Pasal 25, antara lain:
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Baca juga: Jangan Sampai Telat Diurus, Berikut Lokasi SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Perlu dicatat, biasanya ketika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM harus merogoh kocek sebesar Rp25.000. Selain itu, ada juga pembayaran premi asuransi sebesar Rp30.000.
Untuk ujian teori, pemohon akan diminta menjawab berbagai soal mengenai aturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka selanjutnya ujian praktik.
Ketika ujian praktik, pemohon akan mempraktekan cara serta kemampuan dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. Jika lolos, akan lanjut untuk pengambilan foto serta sidik jari dan berhak menerima SIM.
Perlu dicatat, jika ujian teori dan praktik gagal, maka disinilah pemohon akan diminta datang kembali setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari, tanpa dipungut biaya lagi.
Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online
Tak sedikit masyarakat menganggap membuat SIM itu mahal. Namun ternyata harga mahal saat pembuatan SIM itu biasanya melalui calo dan tidak dibenarkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta