Satpas SIM Polda Metro Jaya yang berada di Daan Mogot Jakarta Barat, memberikan kesempatan kepada calon pemohon SIM untuk latihan secara mandiri di lokasi ujian praktik SIM secara gratis.
Pengumuman ini langsung di unggah di akun Twitter Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya yang diperuntukan bagi pemohon SIM kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca juga: Ujian SIM Gagal Jangan Langsung Pulang, Nantinya Bisa Diulang Dihari yang Sama
Adapun untuk pelaksanaan latihan ujian praktek mandiri menggunakan kendaraan pribadi ini bisa dilakukan setiap hari Minggu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.
"Itu bagi yang masyarakat yang mau, jadi tidak ada pemaksaan juga. karena siapa tahu dia mau latihan dulu sebelum tes," ujar Pamin Satpas SIM Daan Mogot IPDA Tri Julita kepada wartawan.
Nah, jika Anda ingin melakukan ujian di Satpas SIM Polda Metro Jaya, maka bisa datang langsung ke lapangan uji praktek di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online
Pelatihan ujian praktek SIM ini sebenarnya atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri Satpas SIM Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Sigit mengusulkan, jika pemohon SIM yang gagal bisa diberi kesempatan latihan di sore hari, agar besok saat mengikuti ujian kembali mereka bisa melakukannya dengan lebih baik.
"Tapi jangan nggak dikasih latihan. Begitu gagal minta latihan, kasih latihan. Karena tadi saya lihat ada yang sampai 4 kali mengulang. Saya tanya ke mereka jadi pekerja Grab, sementara sehari-harinya harus bawa SIM. Dikasih kesempatan untuk latihan supaya nggak bolak-balik," ujar Sigit.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK
Sejurus kemudian, instruksi Kapolri ini rupanya langsung dibuat surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," tulis salah satu poin instruksi Kapolri dalam surat telegram.
Disebutkan dalam telegram tersebut bahwa ujian ulang dapat dilaksanakan dilakukan sebanyak dua kali. Selain itu, masih dalam isi telegram yang sama, setiap Satpas diminta menyiapkan pelatihan bagi calon pemohon SIM baru atau mereka yang ingin mengulang untuk ujian kembali.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta