Peristiwa menghalangi ambulans terjadi lagi. Kali ini sebuah rekaman video memperlihatkan emak-emak mengendarai Daihatsu Sirion yang viral di media sosial. Itu terjadi lantaran wanita tersebut berseteru dan menghalangi laju mobil ambulans.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/11/2022). Insiden ini terekam kamera dan diunggah akun Instagram @banjarnaho dan langsung viral.
Baca juga: Viral Aksi Pengendara Copot Pelat Nomor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Lakukan Hal Ini
"Kenapa si bu ga mau ngasih jalan ke ambulan nya? Kasian lho bu, itu bawa pasien butuh perawatan intensif di rumah sakit," tulis akun @banjarnaho.
Dalam rekaman tersebut, city car dengan warna abu-abu tersebut, memang terlihat berhenti di tengah jalan menutup jalur yang akan dilewati ambulans. Dia pun enggan diminta untuk menepi agar memberi lewat ambulan yang diketahui sedang membawa pasien ke rumah sakit.
"Nggak mau saya, nggak mau," teriak si ibu kepada seorang pria lainnya di jalan.
Baca juga: Viral Wuling Confero Angkut Muatan Super Banyak, Netizen Malah Soroti Hal Lain
Tak lama kemudian, si ibu justru meminta KTP pengemudi ambulans itu., Dan ini makin membuat geram sejumlah orang yang ada di sekitar lokasi. Bahkan beberapa orang meminta ibu itu memberikan jalan, namun dibalas dengan sebuah ucapan tak jelas tetapi kencang.
Menurut kabar, mobil ambulans tersebut kabarnya berhasil membawa pasien menuju RSPG, Cisarua. Hingga berita ini diturunkan, Polres Bogor disebut sedang menangani kasus tersebut.
Nah, berkaca dari kasus tersebut, pada dasarnya ibu tersebut sebaiknya memberikan kesempatan pada mobil ambulans. Sebab, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, menghalangi ambulans merupakan tindakan menyalahi aturan jalan raya. Sebab mobil ini adalah satu diantara tujuh kendaraan yang diprioritaskan.
Baca juga: Viral Anak Yusuf Mansur Dapat BMW Seharga Rp1,4 M Setelah Sedekah Rp50 juta, Benar atau Hoax?
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Maka dari itu, jika Anda mendengar suara sirine, tidak ada salahnya untuk memberikan jalan sebentar. Karena selain melanggar aturan, maka jika terekam kamera dan diunggah di media sosial, sanksinya termasuk sanksi sosial dan malu.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta