Siapa yang tidak kenal dengan Zebra Cross, marka jalan yang satu ini dibuat untuk penyeberangan jalan orang. Ternyata, corak Zebra Cross yang kita kenal sekarang ini cukup berbedan dengan corak awalnya. Sejarah Zebra Cross ini sejak awal memang diciptakan untuk menyeberang jalan, sebelum adanya jembatan penyeberangan.
Kemunculan zebra cross penuh dengan eksperimen, hingga jadi seperti sekarang. Sebelum ada Zebra Cross, penyeberang jalan dan pengendara memanfaatkan penanda bernama Belisha Beacon oleh Leslie Hore-Belisha pada tahun 1934. Meningkatnya jumlah mobil di jalan mengurangi efektivitas suar, sehingga efektivitas sinyal tersebut jadi kurang berguna.
Zebra cross pertama kali dibuat di Inggris pada 1951 berwarna kuning dan biru dengan bahan berasal dari logam. Marka ini dibuat karena tingkat kecelakaan kala itu cukup tinggi. Fungsi awalnya tetap sama, para pejalan kaki dapat menyebrang di atas zebra cross dan kendaraan pun berhenti.
Sayangnya, warna kuning tampak kurang mencolok di mata pengemudi, akhirnya banyak yang terlambat mengerem saat melihat warna biru yang gelap. Hasil penelitian kemudian melihat kombiasi warna hitam dan putih terbukti efektif, untuk pengendara penyebrang jalan yang melewati rambu tersebut. hingga akhirnya warna marka zebra cross kini diubah menjadi putih di atas aspal hitam.
Garis hitam putih inipun dirilis ke publik oleh Jim Callaghan, pada 31 Oktober 1951 di Slough High Street, Inggris yang dinamai zebra cross. Alasan digunakan nama tersebut tak lai karena warnanya hitam putih, jadi banyak yang memilih nama zebra cross.
Zebra cross kemudian digunakan sebagai marka penanda pengemudi untuk memperlambat kecepatan ketika ada pejalan kaki menyebrang. Biasanya zebra cross dibuat di area gedung sekolah atau perkantoran.
Namun demikian, aturan pola garis maupun warna untuk garis zebra cross ini tidak kaku harus kombinasi hitam-putih. Di Amerika Serikat, pola garis zebra cross menggunakan pola diagonal. Sedangkan di Swiss, garis warna penyeberangan pejalan kaki adalah kuning.
Sementara itu fungsi zebra cross di Indonesia telah diatur sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengendara diminta menurunkan kecepatan kendaraan saat mendekati zebra cross, sehingga terhindar dari kecelakaan.
Pengendara harus menurunkan kecepatan ketika melihat zebra cross. Jika terdapat orang yang menyebrang maka berhenti dan dahulukan mereka. Jangan membunyikan klakson untuk memburu pejalan kaki menyeberang.
Untuk penyeberangan orang sebaiknya dibuat di lokasi yang strategis, namun tidak membahayakan pengendara maupun orang yang menyeberang. Pembuatan zebra cross wajib di jalanan dengan arus lalu lintas berkecepatan rendah, dan harus berada di jalanan lurus dan datar serta jauh dari tikungan.
Zebra cross juga tak disarankan pula berada di jalanan menurun atau tanjakan. Sebab, posisi ini dapat membahayakan pejalan kaki dan pengendara karena blind spot. Karena posisi yang strategis dan arus mobil yang lambat, zebra cross di Jakarta malah sempat disalahgunakan oleh para anak muda pegiat sosial.
Zebra cross di kawasan Sudirman malah dijadikan ajang catwalk oleh para pemuda, yang dikenal dengan nama Citayam Fashion Week. Alhasil, kondisi lalu lintas pun malah dibuat macet karena mobil terpaksa berhenti dengan adanya 'fashion show' dadakan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta