Tilang manual yang sempat dihapus pasca adanya instruksi dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kini diberlakukan kembali. Setidaknya hal tersebut dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, tilang manual diberlakukan mengingat banyak pengendara nakal yang kerap melanggar aturan berkendara di jalan raya dan juga melanggar aturan lalu lintas.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka," ungkap Latif seperti dilansir situs NTMC Polri, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Meningkat
Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja, seperti halnya balap liar dan knalpot brong, serta pelanggaran terkait penggunaan nomor polisi.
Seperti diketahui, sejak tilang ditempat dihapus pada akhir November 2022 lalu, muncul fenomena dimana pengendara justru melepas dan memalsukan plat nomor.
Ya, ini dilakukan di sejumlah wilayah untuk menghindari rekam jejak kamera ETLE. Sedangkan polisi sendiri diinstruksikan untuk tidak melakukan penilangan manual, dan hanya melakukan teguran lisan.
Baca juga: Viral Aksi Pengendara Copot Pelat Nomor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Lakukan Hal Ini
Hal inilah yang justru membuat pemilik kendaraan bermotor justru menjadi liar dan mengabaikan aspek keselamatan. Latif sendiri rupanya tak menampik dengan fenomena tersebut.
Maka dari itu, Latif menekankan penggunaan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan raya. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.
"Ini (melepas dan mengganti plat nomor) merupakan pelanggaran, dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucapnya.
Baca juga: Nekat Copot Plat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik, Siap-siap Motor Atau Mobil Disita Polisi
Pelanggaran seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong, secara langsung cukup meresahkan pengguna jalan lainnya.
Nah, pelaku yang terlibat dalam balap liar, melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".
Adapun jika melanggar pasal tersebut, maka bisa dikenakan pasal berlapis di UU No 22/2009 tentang LLAJ, seperti 274 ayat 1 UU yang sama, yaitu pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika terjadi balapan liar menyebabkan kecelakaan dan kerusakan barang, maka akan dikenai pasal 229 ayat 2, yaitu dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta. Lalu kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan bisa kena pasal 229 ayat 3, yaitu dipidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Sedangkan jika ada korban luka berat, dikenai pasal 229 ayat 4 dengan pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. Adapun jika mengakibatkan korban meninggal dunia bisa dikenakan sanksi pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, ada juga pasal 287 ayat 5, karena mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Belum lagi bisa ditambah melanggar pasal 311 karena sengaja mengemudikan dan membahayakan nyawa dan membuat kerusakan dengan hukuman pidana satu tahun denda paling banyak Rp3 juta. Selain itu juga bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, karena melanggar aturan batas kecepatan dengan hukuman dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Untuk penggunaan knalpot brong, maka hal itu melanggar pasal 106 ayat 3 perihal persyaratan teknis dan laik jalan, dimana salah satunya membahas soal knalpot.
Maka dari itu, jika nekat menggunakan knalpot tak sesuai standar bawaan pabrikan bisa dikenakan pasal 285 dengan kurungan pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Nah, untuk pengendara yang melepas dan mengganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) artinya melanggar Pasal 68 UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Adapun sanksi tidak memasang plat nomor, maka akan terkena Pasal 280 dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan jika plat nomor dipalsukan, maka bisa dikenai sanksi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 terkait masalah pemalsuan dokumen. Adapun sanksinya bisa berupa pidana paling lama enam tahun.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta