Korlantas Polri menggelar rapat anev (analisis dan evaluasi) kebijakan larangan tilang manual. Dipimpin langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, rapat ini untuk membahas efektifitas tilang manual di jalan raya..
Ya, rapat ini merupakan evaluasi, dimana pasca kebijakan tilang digantikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara bermotor kini semakin berani melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: 2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam rapat tersebut, Aan mengatakan, banyak fenomena yang terlihat, termasuk di internal Polri, ada petugas yang kurang percaya diri, hingga ada yang tidak berani turun ke lapangan.
"Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur (penjagaan dan pengaturan),” ungkap Aan, dilansir situs Korlantas Polri, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Polisi Kembali Siapkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar dan Juga Sanksinya
Aan juga menyatakan, selama tilang manual dihilangkan dan petugas kepolisian berjaga serta berpatroli, maka setidaknya ada tiga kriteria masyarakat yang dapat dilihat dari kepatuhan hukum.
Kelompok pertama, kata dia, merupakan kriteria paling rendah, dimana ketika ada petugas yang berjaga, namun tetap melakukan pelanggaran. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE, maka menjadi patuh.
"Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi. Karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen," ucap Aan.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Meningkat
Dalam rapat anev tersebut, kepolisian juga menghadirkan pengamat dan pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono, dan ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas.
Adapun menurut Tri Tjahjono, keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
"Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan," jelas Tri.
Sementara itu, Ki Darmaningtyas mengungkapkan, bahwa tilang manual tetap diperlukan, mengingat publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Disamping itu dapat menimbulkan shock therapy bagi pengguna jalan yang lain.
"Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut,” ujar Ki Darmaningtyas.
"Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan," tukas Ki Darmaningtyas.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta