Pengendara yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau habis masa berlakunya selama lima tahun, ditambah belum membayar pajak selama dua tahun, maka kepolisian RI akan menghapus semua datanya.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, kebijakan blokir STNK mati tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” Yusri dalam situs NTMC Polri, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Awas, Tak Bayar di Gerbang Jalan Tol Sistem MLFF, STNK Bakal Diblokir
Aturan soal penghapusan data kendaraan ini ternyata suah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 74 Ayat 2 huruf b yang berbunyi:
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor."
Adapun menurut UU yang sama pada pasal 74 ayat 3, disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian, maka tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca juga: Kendaraan Mesin Bensin Konversi ke Listrik, STNK dan BPKB Wajib Diubah
Sekadar informasi, jika Anda merasa tidak tahu apakah Anda membayar pajak atau tidak, maka tidak ada salahnya mencari tahu langsung ke Samsat, atau melalui aplikasi seperti Sambara (Jawa Barat), E-Smart Samsat (Jawa Timur) dan lainnya.
Namun untuk penghapusan data kendaraan, sejatinya mereka yang tidak membayar pajak akan terlebih dahulu mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, yang berbunyi.
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimnbangan, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik
Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik
Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud disampaikan secara manual atau elektronik.
Nah, maka dari itu buruan cek STNK dan bayar pajak. Sebab, apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," jelas dia.
Baca juga: Yuk Pahami Berapa Lama STNK dan Plat Nomor serta BPKB Keluar Setelah Beli Mobil Baru
Perlu dicatat, kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK mati ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tak terkecuali kendaraan listrik. Kata Yusri, jika nanti kendaraan listrik ikut menunggak pajak, maka aturan ini akan tetap berlaku.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ, STNK, bukan kendaraan. STNK mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," tutup dia.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta