Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan buku panduan SIM. Buku ini untuk membantu proses ujian tertulis maupun praktek saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar pentingnya mengedepankan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Rencana pembuatan buku panduan SIM ini diungkapkan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi. Buku tersebut, menurut Firman, jika tak ada aral melintang akan bisa dicetak setidaknya dalam satu bulan ke depan.
"Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” ungkap Firman, seperti dilansir situs NTMC Polri, Kamis (05/01/2023).
Baca juga: Asyik.. Polisi Izinkan Latihan Terlebih Dahulu Sebelum Ujian Praktik Bikin SIM Baru
Dengan mempelajari seluk beluk soal SIM, Firman berharap, agar masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Sementara bagi kepolisian, dengan adanya buku panduan SIM sebagai bentuk komitmen agar proses ujian pembuatan SIM jadi lebih mudah.
"Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalu lintas. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab," ucap Firman.
Baca juga: Catat Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Selain menghadirkan panduan proses pembuatan SIM, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat menginstruksikan agar Satpas SIM Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada calon pembuatan SIM untuk latihan terlebih dahulu.
Bahkan, jika pemohon SIM yang gagal bisa diberi kesempatan latihan di sore hari, agar besok saat mengikuti ujian kembali mereka bisa melakukannya dengan lebih baik.
Atas instruksi Kapolri, munculah kebijakan yang diatur dalam Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," tulis salah satu poin instruksi Kapolri dalam surat telegram.
Baca juga: Ujian SIM Gagal Jangan Langsung Pulang, Nantinya Bisa Diulang Dihari yang Sama
Adapun jika Anda belum punya SIM dan mau membuat SIM, lihat syarat dan tahapannya di bawah ini:
Untuk membuat SIM, wajib hukumnya. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat 1, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
Berdasarkan Pasal 80 UU No 22/ 2009, jenis SIM ada beberapa yaitu untuk perorangan SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM. sedangkan SIM Umum, terdapat SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum.
Nah, untuk syarat pembuatan SIM antara lain:
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
Lampiran untuk syarat pengajuan golongan SIM umum baru:
Pemohon SIM wajib sehat jasmani, penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Sedangkan kesehatan rohani meliputi :
Dalam proses pembuatan SIM, setidaknya ada dua ujian yang berbeda, yaitu teori dan praktik.
Ujian teori biasanya dilakukan terlebih dahulu, dimana pemohon akan diminta menjawab peraturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka akan lanjut ke ujian praktik.
Pada ujian praktek pembuatan SIM, Anda akan melakukan uji kemampuan mengemudi sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM.
Jika ujian praktik dinyatakan lolos, maka Anda akan diminta untuk pengambilan foto, sidik jari, dan menunggu panggilan untuk penyerahan SIM baru.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta