Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan kembali tilang manual. Keputusan ini ternyata langsung mendapatkan respon positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni, sejak tilang manual dihentikan dan diganti menjadi tilang elektronik, banyak masyarakat khusus pengendara bermotor mencoba mengakali maupun melanggar aturan lalu lintas.
"Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," ungkap Sahroni melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Polisi Siap Kembalikan Tilang Manual Karena Banyak Pengendara Copot Pelat Nomor
Tilang manual memang sempat dihilangkan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya di jajaran Korps Lalu Lintas Polri.
Saat itu, Sigit menyatakan, agar penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau ETLE Mobile, dan bagi mereka yang melanggar cukup memberikan teguran, setelah itu dilepas.
Selain itu tilang ditempat yang dihilangkan, sebagai salah satu yang konsen disampaikan Presiden Joko Widodo perihal penindakan pungutan liar atau pungli.
Adapun mengenai pungli ini, pria yang kerap disebut Crazy Rich Priok ikut mengingatkan, maka personil Korlantas Polri agar menjalankan tugas dengan baik dan profesional. "Jangan sampai, praktik pungutan liar (pungli) terjadi saat tilang manual dilakukan," ujarnya.
Jika petugas tertangkap tangan melakukan pungli atau penyelewengan, Sahroni menyarankan, agar Polri tidak segan-segan segera menindak. Jika perlu, mereka harus diberikan sanksi tegas. "Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” tegasnya.
Baca juga: Masih Banyak Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu Demi Masuk Jalur Gage, Ini Sanksinya
Wacana penerapan kembali tilang ditempat memang tengah dibahas di tubuh kepolisian. Bahkan rencana tersebut sudah disampaikan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi. Menurut dia, semenjak dihilangkannya tilang manual, dan tilang elektronik diterapkan, berimbas tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” ungkap Firman dilansir NTMC Polri, Jumat (6/1/2022).
Firman juga menyatakan, semenjak tilang langsung oleh petugas di lapanga dihilangkan, menurut catatan Korlantas, jumlah pelanggaran lalu lintas semakin meningkat.
Untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, Firman memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, agar petugas polisi cukup memberikan peringatan saat di jalan raya. Ini dilakukan dengan maksud masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan.
Baca juga: 2 Hari Diberlakukan, ETLE Mobile Berhasil Rekam 5000 Pelanggaran Lalu Lintas
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta