Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan.
Kebijakan tersebut diketahui masih berstatus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov DKI Jakarta Tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Nah, menurut draft rancangan Raperda, bahwa yang dimaksud dengan PPLE yaitu pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu atau kawasan tertentu atau waktu tertentu.
Adapun dengan menerapkan PPLE, dipercaya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan.
Baca juga: 7 Bahaya di Jalan Tol yang Selalu Mengintai Pengemudi, Jangan Keenakan Ngegas
Melansir Pasal 4 rancangan Raperda PPLE, disebutkan bahwa aturan ERP bertujuan untuk:
(a) Mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik melalui penerapan PPLE.
(b) Mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan.
(c) Memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum;
(d) Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan.
(e) Transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna Kendaraan pribadi kepada angkutan umum, dan sarana prasarana perkotaan.
Baca juga: Alami Kondisi Darurat di Jalan Tol, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
Untuk menerapkan jalan berbayar atau ERP ternyata tidak semua ruas jalan di Jakarta akan digunakan. Sebab, ada empat kriteria untuk yang bisa digunakan, yaitu:
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 10 Hal yang Harus Dilakukan untuk Menjaga Konsentrasi Mengemudi Meski Perjalanan Jauh
Nah, jika sudah mengetahui kriteria jalan berbayar, maka di Jakarta setidaknya ada 25 ruas jalan yang bisa diterapkan PPLE, yaitu:
a. Jalan Pintu Besar Selatan
b. Jalan Gajah Mada
c. Jalan Hayam Wuruk
d. Jalan Majapahit
e. Jalan Medan Merdeka Barat
f. Jalan Moh. Husni Thamrin
g. Jalan Jend. Sudirman
h. Jalan Sisingamangaraja
i. Jalan Panglima Polim
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan
TB Simatupang)
k. Jalan Suryopranoto
l. Jalan Balikpapan
m. Jalan Kyai Caringin
n. Jalan Tomang Raya
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya -
Simpang Jalan Gatot Subroto)
p. Jalan Gatot Subroto
q. Jalan M. T. Haryono
r. Jalan D. I. Panjaitan
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -
Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
t. Jalan Pramuka
u. Jalan Salemba Raya
v. Jalan Kramat Raya
w. Jalan Pasar Senen
x. Jalan Gunung Sahari
y. Jalan H. R. Rasuna Said.
Berdasarkan draft rancangan Raperda, ternyata penerapan PPLE tidak dilakukan setiap hari selama 24 jam. Akan Tetapi, aturan berbayar nantinya hanya berlaku setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kendati begitu, mengenai batas waktu pemberlakukan PPLE, Gubernur DKI Jakarta diperbolehkan memberikan persetujuan untuk mengatur kapan hari dan waktu jadwal pemberlakukan PPLE ditentukan atau tidak.
Adapun sebelumnya pada tahun lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan, untuk tarid kendaraan yang memasukik kawasan pemberlakukan PPLE dikenai biaya antara Rp5.000 sampai Rp19.000 per sekali melintas.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta