Pelanggaran berlalu lintas tidak hanya sekadar ngebut dan ugal-ugalan atau menerobos lampu merah. Tapi juga pengemudi merokok baik di mobil atau sepeda motor. Merokok sambil mengemudi juga bisa disebut melanggar lalu lintas.
Melihat tingginya perilaku pengendara yang menghisap rokok sambil mengemudi, maka seorang petugas kepolisian lalu lintas di jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur langsung menegurnya. Peristiwa peneguran diunggah di akun media sosial Instagram @TMCPoldaMetro.
"Mas rokoknya bisa dimatikan dahulu, emang boleh merokok sambil berkendara? Buang, kasihan pengguna jalan lain kena abunya," ucap petugas Polisi kepada penumpang sepeda motor dalam akun @TMCPoldaMetro.
Baca juga: Suka Merokok? Ini Alasan Kenapa Kita Sebaiknya Tidak Melakukan di Dalam Mobil
Namun peneguran tak hanya dilakukan pada pengendara atau penumpang sepeda motor saja. Tapi juga pengemudi mobil yang menghisap rokok juga menjadi sasaran.
"Mohon izin untuk mematikan rokoknya ya, mohon maaf sebelumnya, mengganggu (asap dan abu terbang) pengendara lainnya, dimatiin dan dibuang dulu ya," kata Polisi.
Tindakan petugas menegur langsung pengendara bermotor untuk mematikan rokok mendapatkan dukungan dari masyarakat.
@nurulinayah10 Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegasyang begini ya pak. Terima kasih.
@fercihui Tilang aja pak. Tegur doang mah ga ngefek, nyusahin aja.
@irenelidyafmt Omelin aja pak emang kebiasaan tuh orang2 pada ngeroko sambil berkendara. Abunya tuh kemana2 wooy, jangan nyuruh gue pake masker plus tutup kaca helm. Udah gue lakuin tapi abunya tetep masuk. Ksl.
@raefathyaulia_ kalo naik motor gak sambil ngerokok tuh kenapa si emang? mati apa gmn? ampun deh, sejauh apa jarak tujuan lu? 3hr 3malem ya sampe gabisa nahan udud? btw gw jg perokok tp tau tempat anjir.
Baca juga: Tips Mengemudi Saat Cuaca Ekstrem Agar Tetap Aman, Jangan Maksa Kalau Kondisi Makin Parah
Namun tak sedikit netizen beranggapan, jika menegur sendiri pengendara yang merokok justru mereka dimarahi bahkan tak sedikit jadi beradu debat bahkan terjadi perkelahian.
@yohana._feliz._felix Kl yg tegor kl bukan polisi malah galakan yg ngerokok..
@ferrysyalfani Klo kita yg negur malah melotot marah2, yakin dah
@afrizamuhamad Coba kita lihat klo warga sipil yg negor apa tetep senyum yg ditegor?
Pengendara mobil atau sepeda motor yang merokok sambil mengemudi, selain dapat mengganggu kesehatan, juga sangat tidak dianjurkan karena hal tersebut melanggar lalu lintas.
Setidaknya larangan merokok sambil mengemudi, diatur dalam Pasal 106 ayat satu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Selain itu, aturan larangan mengemudi juga dicatat dalam pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselematan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang berbunyi:
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Nah, jika pengendara nekat merokok sambil mengemudi bisa dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai pasal 283 UU 2009, yaitu paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta