Subsidi mobil listrik sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Selain menentukan jenis mobil yang berhak menerima insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) ini, juga dijelaskan alur penerimaan subsidi nantinya.
Menurut Menperin, pemberian subsidi kendaraan listrik harus tepat guna. Sehingga penerimanya benar-benar mereka yang membutuhkan kendaraan tersebut. Oleh karena itu skema pembelian mobil dan motor listrik pun telah diatur oleh pemerintah.
Baca juga: Sah! Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5 Dapat Subsidi Mobil Listrik, Pembeli Dibatasi 35.900 Unit
Dijelaskan oleh Menperin, pemerintah sudah bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait pemberian insentif kendaraan listrik. Termasuk para produsen mobil dan motor listrik, Kementerian Keuangan, lembaga perbankan, verifikator, hingga ke lembaga pembiayaan.
"Jadi kami bisa memastikan yang kami beri bantuan terhadap belanja motor, mobil listrik orang-orang yang kami anggap berhak," jelas Agus dalam keterangan resminya, Senin (06/03/2023).
Pemerintah, kata dia, berusaha menghindari konsumen yang memanfaatkan bantuan ini untuk membeli lebih dari dua atau memetik keuntungan pribadi dengan dijual lagi. "Kalau nanti ada orang belanja dua kali kemudian dia jual lagi itu tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan kemungkinanya," jelas Menperin.
Baca juga: Pemerintah Siap Berikan Subsidi Mobil Listrik, Ini Rencana Mitsubishi
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai minimal 40 persen. Kemudian produsen tersebut mendaftarkan kepada pemerintah jenis kendaraan listriknya yang akan diberi insentif.
Selanjutnya ada lembaga direaktivasi yang akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan listrik yang didaftarkan itu. Melalui VIN (Vehicle Identification Number) akan disesuaikan antara model dan jumlah TKDN yang terdapat pada kendaraan tadi. Kemudian nantinya pendataan akan diteruskan kepada jaringan dealer.
Nantinya calon konsumen yang mau beli kendaraan listrik akan datang ke delaer. Lantas pihak dealer memeriksa NIK (nomor KTP) dari konsumen tersebut untuk memastikan apakah berhak mendapat unit yang bersubsidi.
Setelah itu pihak dealer akan mengajukan klaim ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mengajukan verifikasi unit kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi. Jika verifikasi selesai maka Himbara akan membayar subsidi ke pihak dealer.
"Satu orang belanja satu mobil atau motor listirk yang disubsidi. Jadi tidak bisa satu orang dengan NIK sama belanja dua kali," tegas Agus. Ia juga menyebutkan telah menyiapkan subisi mobil listirk untuk 35.900 unit Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev serta 138 unit untuk pembeli bus listrik.
Baca juga: Presiden Jokowi Anggap Insentif Mobil Listrik Harus Diterapkan, Negara Lain Sudah Lebih Dulu
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Toyota RAIZE S 1.0
15.274 km
2 tahun
Jawa Barat
2021 Kia SONET DYNAMIC 1.5
12.742 km
2 tahun
Java East
2021 Toyota RAIZE GR SPORT TSS 1.0
14.811 km
2 tahun
Banten
2021 Toyota RAIZE GR 1.0
16.422 km
2 tahun
Jakarta
2022 Toyota RUSH S GR SPORT 1.5
14.366 km
1,5 tahun
Jakarta