Faktor utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya di Indonesia 60 persen diantaranya disebabkan oleh manusia. Sedangkan kecelakaan karena kendaraan hanya tiga persen, dan faktor lingkungan lima persen.
Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas karena manusia, jika dikerucutkan ternyata lebih dari 74 persen melibatkan pengendara sepeda motor. Hal ini ditanggapi serius praktisi keselamatan berkendara sekaligus dosen Politeknik APP Jakarta, Syarif Hidayat.
Baca juga: 7 Cara Aman Berkendaran Melewati Underpass, Hati-Hati Ada yang Parkir Seperti di Depok
Menurut Syarif, untuk masalah keamanan dan keselamatan berkendara yang harus bertanggung jawab bukan hanya kepolisian tapi juga berbagai pihak. "Karena Safety itu ditentukan berbagai hal, termasuk infrastruktur, jalanan, rambu lalu lintas, kemudian regulasinya," ungkap Syarif saat ditemui di acara Vehicle Safety Course 2023/006 di Politeknik APP, Jakarta.
Syarif yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian menjelaskan, kendaraan seperti mobil atau motor bukanlah faktor utama penyebab kecelakaan, karena manufaktur biasanya sudah mendesain dan membuat kendaraan sedemikian rupa, sehingga relatif lebih terkontrol.
Baca juga: 4 Hal Merepotkan Berkendara Mobil Setir Kiri di Indonesia Saat Ini, Pernah Mengalami?
"Tapi yang lebih rumit adalah pengemudi atau pengguna jalan. Kita semua tahulah, bagaimana pengendara kita ini seperti kita lihat di jalan kayaknya kurang terdidik, suka melawan arah, nyusul dari kiri, dan lainnya. Jadi kurang terdidik," jelas.
Syarif sendiri menyadari, untuk membuat pengendara paham soal aturan serta bagaimana meningkatkan skill berkendara yang baik dan benar, maka perlu proses edukasi. Termasuk sebelum mendapatkan SIM. Maka dari itu, dia menyarankan sebaiknya melibatkan pihak swasta untuk memberikan edukasi soal aturan berkendara
Baca juga: Polisi Turun Tangan Tegur Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Begini Reaksi Netizen
"Bisa nggak sih (untuk mendapatkan SIM) dididik dulu? Kalau ada lembaga swasta yang bisa diberi kepercayaan dari pemerintah untuk mendidik, kemudian setelah dididik seminggu atau dua tiga hari baru (bisa bikin SIM)," ujar Syarif.
Syarif menyatakan, selama melakukan edukasi, pengendara perlu dilakukan uji kompetensi untuk memenuhi tiga unsur utama, yaitu keterampilan, kemampuan atau skil mengemudi, dan juga attitude dan sikapnya secara personal.
Jika telah mendapatkan edukasi dan dianggap memiliki kompetensi yang baik, maka lembaga tersebut bisa mengeluarkan sertifikat resmi yang nantinya bisa diperlihatkan di kepolisian saat akan membuat SIM.
"Kalau memang orang yang mau berkendara ini disertifikasi dengan baik dan didik, kemudian lembaga profesional yang mengeluarkan sertifikat bahwa memang kompeten, maka tinggal datang ke kantor polisi dan menyerahkan sertifikat,” tutup Syarif.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta