Hingga saat ini, regulasi truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih belum diketok palu oleh pemerintah. Berbagai pertimbangan membuat keputusan ini belum mencapai tahap final.
Meski demikian, ada sejumlah tahap pengujian dari pihak Kementerian Perhubungan untuk mencegah terjadinya penggunaan truk ODOL di jalanan. Selain itu, ada juga langkah pencegahan lainnya.
Seperti dikatakan oleh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Autofun beberapa waktu lalu.
"ODOL ini bukan keputusan dari satu institusi saja. Karena melibatkan banyak instansi. Tapi dari kami, selain proses SRUT, ada juga pengecekan di jembatan timbang dan KIR," katanya.
Lebih lanjut, menurutnya proses sebelum dilepas ke pasar langkah yang perlu dilakukan pada mobil niaga diantaranya cek fisik secara lengkap. Lalu kendaraan komersial juga wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT).
“Kalau kendaraan komersial lengkap, itu langsung bisa mengajukan SUT, untuk selanjutnya menuju ke SRUT,” kata Dewanto. Dan proses SRUT ini yang akan mengecek kelayakan peranti penunjang kendaraan niaga, seperti bak, box hingga bodi tambahannya.
Jika langkah tersebut lolos, maka akan keluar SRUT. Sertifikat tersebut mirip akte lahir sebuah kendaraan bermotor yang nantinya sebagai persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya. Setelah proses SRUT lolos juga, maka STNK sudah bisa dicetak.
Dalam proses uji tipe, salah satunya mengecek dimensi karoseri bak dan box. Dimensi ini harus sesuai peraturan. Jangan sampai over dimensi. Selama tidak sesuai rancang bangun, kendaraan tidak dapat SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
Nanti setelah diuji lolos, maka bisa berlanjut ke proses berikutnya dengan memperoleh SRUT. "Kalau nggak sesuai, (kendaraan) nggak bisa dapat SRUT dan tidak bisa diproses STNK-nya," ucap Dewanto.
Baca Juga: Ini Deretan Kendaraan Niaga Isuzu Berstatus Siap Pakai, Nggak Perlu Daftar SRUT Lagi
Lalu kenapa pasca proses ketat, masih ditemui truk ODOL di jalan? Menurut Dewanto ini karena masih ada karoseri yang nakal dengan mengganti bak truk di versi uji tipe dengan yang dijual di pasar.
"Kalau ada kejadian over dimensi, ini kebanyakan karena karoseri nakal bahkan dealer juga terlibat. Sempat ada kasus, karoseri pas uji tipe lolos. Tapi setelah selesai uji, baknya diganti (dengan ODOL). Kalau ketahuan, akan kena sanksi," urainya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta