Meski Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kembali tilang manual, namun untuk penindakannya ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan anggota yang bertugas.
Ya, aturan penindakan pelanggaran lalu lintas terbaru ini tercatat tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca juga: Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Sanksi
Terkait aturan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melaksanakan penindakan pelanggaran secara stasioner atau razia.
Sebaliknya, kata Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polisi Tambah 34 Kamera Tilang Elektronik, Pemudik Ugal-ugalan Bisa Kena Pantau
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ungkap Sandi seperti dilansir situs NTMC Polri.
Lebih lanjut Sandi mengatakan, jika terdapat anggota yang melanggar atau menyimpang saat berada di lapangan, maka kepolisian akan memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Seperti diketahui, aturan yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 ini berlaku untuk semua jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Tak terkecuali di Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan dengan tegas agar petugas di lapangan tidak mencari kesalahan para pengendara.
Baca juga: Awas Modus Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, Kalau di Klik Data Pribadi dan Saldo ATM Bisa Dijebol
“Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya pun kita lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kita lakukan betul,” jelasnya.
Kata Latif, dengan diberlakukan kembali tilang manual, maka hal tersebut bukan diartikan agar petugas kepolisian melakukan penilangan lebih banyak.
Tilang, sambung Latif jadi langkah paling terakhir, sehingga anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan dan tidak.
“Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib,” tuturnya.
Maka dari itu, Latif juga berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau elektronik. Namun diharapkan dapat berlalu lintas dengan aman.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta