Polisi Republik Indonesia atau Polri kembali memberlakukan penindakan melalui cara tilang manual.
Padahal sejak akhir tahun 2022, pengawasan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan ETLE.
Namun evaluasi kepolisian, keadaan itu membuat pengendara justru semakin brutal, karena pelanggaran lalu lintas jadi meningkat.
Baca juga: Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Sanksi
Maka dari itu, melansir aturan penindakan pelanggaran lalu lintas terbaru ini tercatat tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Nah, apa yang diatur dalam catatan surat telegram tersebut rupanya didukung sejumlah kalangan, termasuk Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Baca juga: Catat, Tidak Semua Polisi Berhak Lakukan Tilang Manual!
Budi yang juga merupakan mantan anggota kepolisian dengan jabatan akhir AKBP mengatakan, ketika kebijakan Kapolri untuk meniadakan tilang manual dan menggantikan dengan kamera ETLE, ternyata hasilnya belum berjalan maksimal.
"Kecenderungan melanggar cukup tinggi terutama di ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE dan mereka tahu petugas tidak akan menilang dengan tilang manual," ungkap Budi dalam pesan tertulis, Senin (22/5/2023).
Baca juga: DPR Dukung Polisi Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Tapi Jangan Sampai Ada Pungli
Kata Budi, apabila situasi ini dibiarkan dan tidak dilakukan upaya langkah-langkah pencegahan, maka akan dapat menimbulkan ketidaktertiban berlalu lintas makin tinggi dan akan menjalar lebih luas.
Budi sendiri tak menampik, jika tilang manual merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Polri agar lebih efektif dan tepat sasaran.
"Peranan dari Propam Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan masyarakat secara umum saya kira menjadi bagian cukup penting untuk dilibatkan sebagai bentuk partisipasi pengawasan agar lebih maksimal," ucapnya.
Lebih penting lagi, kata Budiyanto, dengan adanya tilang manual, maka momentum ini harus dapat digunakan atau dibaca oleh Korlantas agar mengakselerasikan pengadaan CCTV dengan meningkatkan anggaran dan memanfaatkan kemitraan, seperti pemerintah daerah Instansi lain yang konsen dengan permasalahan tersebut, seperti Jasa Marga.
"Karena kalau tilang manual dalam jangka panjang tetap diadakan, terkesan kita mengalami kemunduran. Dan yang perlu kita sadari bahwa membangun disiplin tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Sedangkan membangun kemitraan dalam menangani masalah tersebut sebagai cermin kepedulian dan tanggung jawab bersama," tutup Budiyanto.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta