Nama Arifin Purwanto beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan, karena dirinya merasa keberatan harus selalu perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) setiap lima tahun sekali.
Bahkan Arifin sempat mengajukan keberatannya dan ikut hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Menurut Arifin, tidak ada alasan jelas mengapa perpanjang SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM dan STNK Bakal Wajib Punya Garasi, Biar Gak Ada Lagi Parkir Sembarangan
"Jadi saya berharap adanya kepastian. Pertama, lima tahun in ndak jelas tolok ukurnya. Maksud saya, kalau tidak jelas tolok ukurnya, kenapa tidak setiap tahun, bersamaan dengan membayar pajak? Kalau memang satu tahun sekali itu terlalu sedikit, karena tidak ada tolok ukurnya, ya kenapa tidak selamanya?" ungkap Arifin saat di persidangan.
Arifin sendiri berharap, sistem kepemilikan SIM bisa sama seperti KTP yang berlaku sampai seumur hidup.
Bahkan, lanjut dia, kalau bisa nomor registrasi SIM sama dengan nomor induk KTP.
Baca juga: Sebelum Bikin SIM Sebaiknya Ada Pendidikan Sertifikasi Berkendara yang Aman
Bicara soal SIM yang selalu diperpanjang dan masa berlakunya hanya sampai lima tahun, sejatinya aturan ini sangat jelas.
Semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 85 ayat dua yang berbunyi: "SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang."
Adapun menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto, salah satu alasan SIM harus diperpanjang dan berlaku hanya lima tahun tak lepas dari persyaratan dalam aturan UU No 22 Tahun 2009 LLAJ, dimana pemohon SIM harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Polisi Bakal Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas, Ini Mekanismenya
"Kesehatan manusia juga akan mengalami pasang surut sehingga dalam periode tertentu perlu diadakan pengecekan," jelas Budiyanto.
Ia juga menyatakan, seorang pemohon SIM haru memiliki variabel kompetensi, mulai dari pengetahuan dasar, keterampilan, dan juga sikap perilaku.
Oleh sebab tu, Budiyanto yang merupakan pensiunan kepolisian dengan pangkat terakhir AKBP menyebutkan, apabila dilihat dari aspek kesehatan dan kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan, maka kurang relevan jika SIM berlaku seumur hidup.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta