Tilang manual akhirnya kembali diberlakukan setelah Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menerbitkan surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 perihal pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Diberlakukannya tilang manual ternyata disambut positif baik berbagai elemen, tak terkecuali Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto.
Baca juga: Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?
Menurut Budiyanto yang juga pensiunan Polri dengan pangkat terakhir ajun komisaris besar polisi (AKBP), diberlakukannya tilang manual mampu memberikan kontribusi nyata demi tertibnya berlalu lintas.
"Penegakan hukum (penerapan tilang manual) yang mampu merubah mindset dari perilaku yang cenderung melanggar berubah pada sikap dan perilaku yang tertib," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Pengamat: Tilang Manual Diberlakukan Lagi Biar Semua Tertib Berlalu Lintas
Diberlakukannya tilang manual, kata Budiyanto, secara empiris membuat terjadinya penurunan pelanggaran lalu lintas, terutama pada ruas penggal jalan yang belum terjangkau CCTV E-TLE.
Selain pengendara mobil dan motor, diharapkan dapat lebih tertib berlalu lintas, adanya tilang manual dianggap jadi momentum yang dapat digunakan Polri untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dibidang penegakan hukum.
Baca juga: Catat, Tidak Semua Polisi Berhak Lakukan Tilang Manual!
"Momentum ini juga dapat digunakan untuk membangun citra Polri. Hindari penyalahgunaan wewenang berupa pungli (pungutan liar) yang selama terkesan melekat pada praktek tilang manual," ujar Budiyanto.
Dia juga menyebutkan, dengan adanya tilang manual, hal ini mampu membangkitkan semangat anggota untuk terjun di jalan dalam rangka menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Keberadaan anggota di jalan juga dapat membangun nilai-nilai preventif untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan untuk melanggar dan tindak kejahatan lainnya," ucapnya.
Selain itu, lanjut Budiyanto, keberadaan anggota di jalan diharapkan juga mampu memberikan suatu kenyamanan dan keamanan di jalan.
Kendati begitu, Budiyanto juga berharap bahwa adanya tilang manual tetap harus mendapatkan pengawasan dari pihak terkait, untuk menjaga respon positif masyarakat terhadap diberlakukannya kembali tilang manual.
"Respon yang positif dari masyarakat jangan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga perlu peningkatan pengawasan, baik dari Internal maupun eksternal," tutup Budiyanto.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta