STNK elektronik dengan dipasang chip pintar kabarnya akan diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang menjadi dokumen penting untuk dibawa saat berkendara direncanakan wujudnya akan lebih simple dan praktis.
Ya, rencananya Divisi Korlantas Polri akan menghadirkan STNK elektronik dan dilengkapi chip sejatinya sudah diungkapkan sejak tahun 2019.
Baca juga: Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?
Nah, menurut Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, saat ini wacana E-STNK masih dalam progres.
"Jadi belum bisa kami tampilkan sekarang, masih dalam pengembangan," ungkap Aldo saat ditemui di sela acara bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta Selatan.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM dan STNK Bakal Wajib Punya Garasi, Biar Gak Ada Lagi Parkir Sembarangan
Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa STNK elektronik yang dilengkapi chip akan sangat membantu untuk mengetahui asli atau palsu sebuah kendaraan.
Ya, hal ini karena chip yang disematkan tersebut bisa terbaca dan terkoneksi dengan data yang dimiliki kepolisian.
"Bentuknya? Nah itu juga belum bisa kita informasikan, jadi tunggu tanggal mainnya," ucap Aldo.
Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Polisi Mulai Blokir Kendaraan yang STNK Mati 5 Tahun
Seperti diketahui, saat ini STNK bentuknya kertas yang biasanya dilapisi plastik agar tidak mudah lecek atau sobek.
Plastik ini juga bisa melindungi lembaran kertas STNK agar tidak langsung terkena air.
Maka dari itu, dengan menggunakan STNK elektronik yang dilengkapi chip maka ini disebut langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan.
Selain itu, dengan adanya chip ini maka bisa memastikan status kendaraan bermotor.
STNK sendiri sangat penting, karena berisi identitas kepemilikan nomor polisi, seperti nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya.
Selain itu, STNK juga memiliki Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta
2019 Honda MOBILIO E 1.5
18.533 km
4,5 tahun
Jawa Barat