Tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembelian melalui cara kredit atau dicicil setiap bulan, namun mengalami masalah keuangan di tengah jalan.
Tentunya jika dalam kesepakatan tidak membayar dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut, maka mobil atau sepeda motor akan ditarik.
Ya, ditarik leasing merupakan istilah yang sering kita dengar. Namun jika debitur tidak mau berkomunikasi dan menghilang, maka tidak menutup kemungkinan akan diburu debt collector.
Ehm, apakah sudah sampai disitu saja?
Baca juga: Awas Modus Penipuan Pakai Nama Astra Financial, Begini Cara Menghindarinya
Menurut Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman, debitur yang mengalami kredit macet akan mendapatkan resiko lain, yaitu masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pembiayaan.
"Itu bukan hanya berlaku di Astra Financial, tapi juga perusahaan lain. Kita ada skema Repeat Order atau RO. Jadi kalau lancar, akan ditawari lagi. Tapi kalau ada masalah (pembayaran), itu akan disurvei lagi," ungkap Yulian saat ditemui wartawan.
Memang konsumen yang mengalami masalah dalam hal kredit akan masuk dalam daftar khusus, karena tercatat dalam data Bank Indonesia, yang bisa dicek oleh perusahaan pembiayaan atau perbankan.
Baca juga: Tips: Lebih Baik Kredit Mobil Baru atau Beli Cash Mobil Bekas?
Perlu dicatat, saat melakukan pengajuan kredit Anda akan diminta untuk mengisi dan menyerahkan beberapa data pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, hingga slip gaji dan rekening koran.
Nah, data-data yang berisikan identitas pribadi maupun alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan lainnya bisa terdeteksi.
Alhasil, jika Anda mengalami masalah saat melakukan kredit, maka selain akan berhadapan dengan debt collector, juga bakal sulit untuk pengajuan kredit di kemudian hari.
Baca juga: Nggak Bisa Bayar Cicilan Tapi Mobil Takut Ditarik Leasing? Begini Solusinya
"Misalkan, Anda merah (ditandai) nih, karena pernah bermasalah. Intinya bukan nggak diterima, tapi menjadi catatan perusahaanlah (pertimbangan lebih pemberian kredit)," ujarnya.
Selain itu, jika Anda memperlambat dalam pembayaran kredit, maka bukan tak mungkin akan mendapatkan bunga karena sudah jatuh tempo.
Jika Anda mengalami masalah keuangan saat melakukan kredit kendaraan bermotor atau lainnya. Maka disarankan untuk melakukan komunikasi dengan kreditur baik perusahaan pembiayaan atau perbankan.
Kata Yulian, pada dasarnya semua perusahaan pembiayaan atau perbankan memiliki aturan.
"Yang jelas nggak boleh telat. Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa jadi dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Company juga ada toleransi kok," ujar Yulian.
Yulian menuturkan, digunakan debt collector biasanya tidak langsung diterapkan, tapi ada beberapa tahapannya.
"Itu tindakan terakhir untuk mengirim debt collector ke rumah. Kalau ada bencana, ngomong saja sama kita. Alasannya juga harus jelas dan masuk akal," terangnya.
Maka dari itu, jika Anda mengalami masalah keuangan saat melakukan kredit kendaraan, maka sebaiknya lakukan komunikasi dengan debitur terlebih dahulu untuk mencari solusi.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2022 Toyota CALYA G 1.2
4.994 km
1,5 tahun
Banten
2019 Suzuki ERTIGA GX 1.5
15.040 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Toyota AVANZA G 1.3
12.529 km
3,5 tahun
Jawa Barat
2017 Toyota AGYA G TRD 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat