Kamis pagi, 14 September 2023 lini masa media sosial Instagram ramai memberitakan tentang sebuah unggahan video yang memperlihatkan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) yang ditabrak oleh pengendara lain saat ada di bahu jalan.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia yang memperlihatkan kondisi ringsek mobil PJR ditabrak di bahu jalan tol.
Baca juga: Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Akibat Dicap Negatif oleh Masyarakat
Bagian bemper belakang mobil dinas polisi tersebut sampai terlepas, kaca mobil pun terlihat jatuh ke atas aspal, serta lampu-lampu belakang mobil pecah.
Menurut desktripsi dalam video tersebut, kejadiannya ada di Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road).
"Mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di Tol Jorr," tulis deskripsi di akun tersebut.
Kejadian ini langsung ditanggapi Kanit II Walsus Subdit Wal dan PJR Korlantas Polri Iptu Max Punuh. Menurut dia mobil patroli yang terlihat berhenti di bahu jalan tol sebenarnya sedang memantau pergerakan lalu lintas di wilayh tersebut.
"Mobil patroli yang berhenti di bahu jalan adalah anggota yang sedang melakukan patroli dan melakukan pantauan arus lalu lintas," katanya dikutip dari Instagram NTMC Polri.
Ia juga menyayangkan banyak pengendara di jalan tol yang melintas di bahu jalan, padahal bahu jalan adalah badan jalan yang hanya boleh dipakai untuk mengevakuasi korban ketika terjadi kecelakaan, sehingga seharusnya bahu jalan steril.
Baca juga: Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol, Jangan Jadi Kesempatan Buat Kebut-kebutan!
Kejadian mobil PJR ditabrak di bahu jalan tol ini kembali mengingatkan kita semua akan bahayanya melintas di bahu jalan tol.
Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 41 ayat (2) disebutkan tentang Penggunaan bahu jalan yang diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sementara kalau melanggar aturan tersbeut, maka pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan, pada Pasal 287 ayat (1) disebutkan ada ancaman hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Kapolri Tak Ingin Petugas Pakai Lampu Strobo dan Sirine Saat Jalanan Sedang Padat
Kejadian ini menjadi viral lantaran banyak sekali komentar dari warganet yang bermunculan di akun Instagram tersebut, berikut beberapa diantaranya:
@suryahoetama: "Gimana kondisi yang nabrak? Setres ga? 😂😂"
@smart.m4t: "Yg nabrak pasti ketar ketir... 😂 , selain tilang jgn lupa sim di cabut + mbl & supir di tahan sekalian pak ✌"
@denricko112: "5 W + 1 H waduh waduuh waduuhh waduuuhhh waduuhhh haduuuh"
@biethoms99: "Kebiasaan nyalip kiri ..😂😂😂😂😂"
@mozezpaz: "Totalannya ganti mobil baru x 2 😅"
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}