Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ya, program pemutihan pajak kendaraan yang awalnya digelar pada periode pembayaran 3 Juli-31 Agustus 2023 itu, diperpanjang hingga akhir tahun atau tepatnya sampai 23 Desember 2023.
Baca juga: Giliran Warga Jawa Barat Dapat Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Melansir media sosial Instagram Bapenda Jabar alias @bapenda.jabar, untuk program bebas BBNKB berlaku untuk penyerahan kedua.
Sedangkan diskon PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, dan cukup membayarnya tiga tahun saja.
"Yuuuk. Mulai lagi yuuukkkk. Program Bebas dan Diskon diperpanjang. Jangan nunggu lama-lama yaaa. Biar cepet bereees Bestieee," tulis akun @bapenda.jabar.
Nah, Anda warga Jabar yang memang ingin ikut program ini, maka bisa melihat apa saja persyaratannya seperti di bawah ini:
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!
Untuk kendaraan yang ingin masuk Jabar khususnya balik nama kendaraan bermotor maka yang perlu dipersiapkan yaitu;
Untuk program diskon PKB, maka persyaratanya adalah:
Baca juga: STNK Elektronik yang Dipasang Chip Segera Diterbitkan, Polisi: Tunggu Tanggal Mainnya
Khusus balik nama kendaraan bermotor, sejatinya memang banyak yang kerap mengabaikannya apalagi setelah membeli mobil bekas.
Ya, mereka beralasan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor dianggap merepotkan karena harus mengeluarkan biaya dan waktu.
Akan tetapi, keuntungan balik nama kendaraan bermotor, pastinya bisa dirasakan sendiri, yaitu:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}