Parkir Sembarangan Ternyata Bukan Cuma Dilarang Undang-Undang, Tapi Juga Hukum Agama

Parkir sembarangan diarea pemukiman warga atau di pinggir jalan umum kerap jadi masalah, khususnya di kota-kota besar. 

Bagaimana tidak, karena aksi pengemudi yang memarkirkan kendaraannya tanpa memperdulikan kondisi sekitar inilah bisa jadi biang keributan, bahkan dapat menimbulkan permusuhan atau perkelahian.

Parahnya lagi, ternyata si pemilik mobil rupanya tak tidak memiliki garasi atau car port untuk menyimpan kendaraannya, dan memilih memarkirkannya di pinggir jalan atau di depan rumahnya.

Baca juga:  5 Hal Menjengkelkan Saat Berhadapan dengan Tukang Parkir Liar Saat ke Minimarket, Pernah Mengalami?

Sebuah mobil parkir dipinggir jalan sehingga menyulitkan pengendara lain yang akan lewat

Atas hal sepele namun sering menjadi buntut masalah dalam bersosialisasi inilah, situs Kementerian Agama Indonesia ikut buka suara.

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. 

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Baca juga: Ini Cara Parkir Paralel yang Mudah dan Aman, Pemula Juga Bisa!

Aturan Parkir Menurut Hukum di Indonesia

Parkir pararel di depan rumah orang 

Soal parkir bermasalah sejatinya bukan saat ini saja yang menjadi pusat perhatiaan. Sebab pemerintah telah mengaturnya dalam landasan hukum yang sudah cukup lama disahkan.

Hal ini terlihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menyebut jika memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. 

Bahkan dalam PP No 34/2006 itu juga dijelaskan, beberapa aturan dalam Ruang Manfaat jala seperti pasal 34, 35, dan 37. 

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM dan STNK Bakal Wajib Punya Garasi, Biar Gak Ada Lagi Parkir Sembarangan 

Sebuah mobil yang parkir menghalangi orang lain

Dari pasal-pasal tersebut, muncul pasal 38 yang perlu Anda ketahui, berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Di Jakarta sendiri yang wilayahnya cukup padat, dan banyak pemilik mobil yang parkir sembarangan, menambahkan regulasi lagi untuk mempertegas. 

Untuk beberapa wilayah, ada pemilih tanah menyewakan sebagai lahan parkir 

Regulasi tersebut ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Sanksi Parkir Sembarangan

Mobil akan diderek petugas Dinas Perhubungan karena parkir di pinggir jalan

Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. maka hal itu diaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan, dimana pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Di beberapa wilayah, seperti di Jakarta, Dinas Perhubungan cukup serius untuk menertibkan mobil yang parkir sembarangan, dengan cara di derek paksa. 

Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar. 

Adapun besaran parkir sembarangan di tetapkan di Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari, per kendaraan.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Raize

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Ini Alasan Logis Mobil FWD Seperti Daihatsu Sigra Bisa Lebih Kuat Nanjak Kalau Jalan Mundur

Tren di industri otomotif dewasa ini seringkali meluncurkan mobil dengan penggerak roda depan. Masalah yang sering dihadapi mobil FWD seperti Daihatsu Sigra ialah kurang perkasa saat menghadapi tanjakan yang kemiringannya relatif terjal. Salah perhitungan atau ambil ancang-ancang, mesin mobil Anda cuma berdengung dan roda depan spin saat Anda mendekati bukit yang curam. Sebagai gambaran, saat kamu melewati tanjakan yang curam, memiliki traksi yang baik ibarat memakai sepatu yang tepat untuk mend

Simak 7 Kekurangan Toyota Kijang Kapsul yang Jarang Diketahui

Perawatan mudah, muat banyak, serta mempunyai harga bekas terjangkau, Toyota Kijang kapsul menarik untuk dimiliki bagi kalian yang menginginkan mobil keluarga dengan budget di angka Rp50 jutaan. Diluncurkan pertama kali pada tahun 1997 dan dijual sampai dengan 2003, mobil berjenis MPV ini memiliki beberapa varian, yaitu; SX, SSX dan SGX untuk ukuran yang lebih pendek, sedangkan LX, LSX, LGX, dan Krista yang merupakan model dengan sasis panjang. Sanggup memuat 7 sampai 9 orang sekaligus dengan me

Bocoran Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid 2024, Torsi Lebih Besar Tapi Makin Irit BBM

Sedikit demi seidkit informasi mengenai Toyota Fortuner hybrid 2024 terus terkuak, kali ini dari sektor jantung mekanisnya. Seperti yang sebelumnya sudah banyak diungkap media-media asing, Fortuner hybrid dipastikan tetap pakai mesin diesel yang nantinya juga diturunkan ke Toyota Hilux generasi berikutnya. Baca juga : Bukan Indonesia, Toyota Fortuner Hybrid Bermesin Diesel 1GD Akan Lebih Dulu Mendarat di Thailand Namun mesin peminum solar itu nantinya bakal dikombinasikan teknologi 48V Mild-Hybr

Top 5 Autofun: Kelebihan Mitsubishi Mirage yang terlupakan hingga Kelebihan Kia Carnival

Segmen city car kini semakin tersisih semenjak pemerintah merilis program kendaraan murah ramah lingkungan (LCGC). Akibatnya, beberapa model harus undur diri dari industri otomotif Indonesia, salah satunya ialah Mitsubishi Mirage. Secara desain, Mirage punya penampilan yang timeless. Hanya saja harga jual yang lebih mahal dari segmen LCGC membuat masyarakat tak lagi meliriknya. Padahal kelengkapan di Mirage juga cukup oke dan tak ketinggalan zaman. Selain kabar mengenai kelebihan Mirage yang ter

Daihatsu Sirion X Jadi Varian Termurah, Dapat Apa Saja?

Generasi terbaru Daihatsu Sirion (Spesifikasi | Berita) meluncur pada Juni 2022. Dibanding model sebelumnya, Sirion kini terlihat lebih stylish dan fun to drive berkat mendapatkan improvement dari segi penampilan, fitur serta kenyamanan berkendara. Menempati segmen city car, Sirion X sebagai tipe termurah kini dibanderol Rp228.850.000 OTR Jakarta. Harga yang ditawarkan tersebut lebih murah dari Brio RS terbaru baik varian matic maupun manual. Lebih murah dari Brio RS, Daihatsu Sirion X sudah dap

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil