Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polisi Daerah Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023.
Rencana sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini diungkapkan langsung Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca juga: Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Akibat Dicap Negatif oleh Masyarakat
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif.
Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," ungkap, Syafrin seperti dilansir NTMC Polri.
Dia juga menyebutkan, untuk mekanisme dalam penilangan bekerja Dinas Lingkungan Hidup bersama Polri.
Untuk lokasi penilangan, lanjut Syafrin, hal tersebut masih dalam pembahasan, namun bukan tak mungkin akan dilakukan mobile atau berpindah-pindah.
Baca juga: Mobil Gak Lulus Uji Emisi Jakarta Bakal Kena Tarif Parkir Lebih Mahal, Catat Lokasinya
Seperti diketahui, tilang uji emisi sempat diberlakukan pada awal September 2023, namun hal tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan kurangnya sosialisasi, sehingga banyak pengguna sepeda motor belum melakukan pengujian.
Belum lagi, lokasi tilang emisi sendiri dianggap jadi tempat baru biang kemacetan, karena pengendara akan melakukan uji emisi secara langsung.
Hal ini juga diakui Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Menurut dia, uji emisi yang dilakukan saat ini kemungkinan sudah meningkat sehingga akan lebih efektif dibandingkan sebelumnya.
"Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," katanya.
Baca juga: Perlukah Ada Razia Uji Emisi dengan Dalih Biar Langit Jakarta Biru Lagi?
Penindakan dilakukan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi, diketahui didasari hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun mereka yang tak lulus uji emisi akan dikenakan pasal 285 ayat 1, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya melalui pasal 286, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}