Pemerintah provinsi Jakarta bersama Polda Metro Jaya sempat kembali menggelar razia uji emisi tepat pada 1 November 2023.
Hanya saja, sanksi tilang uji emisi berupa denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil ternyata cuma digelar satu hari saja, dengan alasan tidak efektif dan memberatkan masyarakat.
Namun yang menjadi pertanyaan, karena sudah ada beberapa pengguna kendaraan yang terkena denda uji emisi, lantas apakah tilang tersebut bisa dianulir dan uangnya dikembalikan kepada pelanggar?
Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Hari Ini, Mobil di Atas 3 Tahun Jadi Target
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa pelanggar yang kena tilang tidak dapat dianulir atau meminta uang kembali.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang memiliki payung hukum mengacu pada Pasal 211 sampai 216 KUHAP, pasal 267 sampai 269 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Peraturan Mahkamah Agung No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," unglap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun.
Lebih lanjut dia menyebutkan, untuk perkara pelanggaran lalu lintas denda bisa ditetapkan pemeriksaan cepat dan tanpa perlu bisa dilakukan
Baca juga: Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Online, Fix Palsu
Adapun untuk setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara cepat dapat dipidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
Nah, uang denda yang ditetapkan pengadilan inilah yang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, seperti yang tercatat pada pasal 269 ayat 1 UU No 22 tahun 2009.
"Dari aturan tersebut jelas bahwa berkas tilang yang sudah diterima penyidik segera dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan. Penetapan dari Pengadilan atau yang melaksanakan putusan Pengadilan adalah Jaksa selaku eksekutor," jelasnya.
"Dengan demikian pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak dapat dianulir, tapi tetap berkasnya dikirim ke pengadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang semua harus melalui penetapan putusan dari Pengadilan," sambungnya.
Baca juga: Tenang, Mobil Modifikasi Masih Bisa Lulus Uji Emisi
Sebelumnya disebutkan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor, kembali digelar serentak di sejumlah titik di wilayah Jakarta, mulai Rabu 1 November 2023.
Pemeriksaan yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi ini dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dibantu Polda Metro Jaya, serta Dinas Perhubungan Jakarta.
Dalam razia tersebut, sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.
Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009
Adapun razia ini awalnya sengaja diterapkan untuk menciptakan kondisi udara Jakarta yang lebih bersih.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}