Razia Uji Emisi Kini Hanya Teguran, Bagaimana Nasib yang Pernah Kena Tilang?

Pemerintah provinsi Jakarta bersama Polda Metro Jaya sempat kembali menggelar razia uji emisi tepat pada 1 November 2023. 

Hanya saja, sanksi tilang uji emisi berupa denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil ternyata cuma digelar satu hari saja, dengan alasan tidak efektif dan memberatkan masyarakat.

Namun yang menjadi pertanyaan, karena sudah ada beberapa pengguna kendaraan yang terkena denda uji emisi, lantas apakah tilang tersebut bisa dianulir dan uangnya dikembalikan kepada pelanggar?

Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Hari Ini, Mobil di Atas 3 Tahun Jadi Target

Uji emisi difokuskan pada kendaraa usia lebih dari 3 tahun

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa pelanggar yang kena tilang tidak dapat dianulir atau meminta uang kembali.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang memiliki payung hukum mengacu pada  Pasal 211 sampai 216 KUHAP, pasal 267 sampai 269 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Peraturan Mahkamah Agung No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," unglap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun

Lebih lanjut dia menyebutkan, untuk perkara pelanggaran lalu lintas denda bisa ditetapkan pemeriksaan cepat dan tanpa perlu bisa dilakukan

Baca juga: Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Online, Fix Palsu

Uji emisi bisa dilajkukan secara gratis

Adapun untuk setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara cepat dapat dipidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

Nah, uang denda yang ditetapkan pengadilan inilah yang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, seperti yang tercatat pada pasal 269 ayat 1 UU No 22 tahun 2009.

"Dari aturan tersebut jelas bahwa berkas tilang yang sudah diterima penyidik segera dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan. Penetapan dari Pengadilan atau yang melaksanakan putusan Pengadilan adalah Jaksa selaku eksekutor," jelasnya.

"Dengan demikian pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak dapat dianulir, tapi tetap berkasnya dikirim ke pengadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang semua harus melalui penetapan putusan dari Pengadilan," sambungnya. 

Baca juga: Tenang, Mobil Modifikasi Masih Bisa Lulus Uji Emisi

Razia Uji Emisi dengan Denda Tilang Hanya Sehari

Diharapkan bisa menekan polusi udara di Jakarta

Sebelumnya disebutkan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor, kembali digelar serentak di sejumlah titik di wilayah Jakarta, mulai Rabu 1 November 2023. 

Pemeriksaan yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi ini dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dibantu Polda Metro Jaya, serta Dinas Perhubungan Jakarta. 

Dalam razia tersebut, sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. 

Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009

Adapun razia ini awalnya sengaja diterapkan untuk menciptakan kondisi udara Jakarta yang lebih bersih.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Gran Max MB

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Fakta unik dunia otomotif kembali kita kuat dari berbagai segi yang tentunya tak kalah menarik dari sebelumnya. Setelah mengetahui nada F kerap digunakan untuk nada dasar klakson, kemudian sebuah mobil memiliki 30.000 bagian penting, ternyata fakta unik dunia otomotif pada sebuah mobil tersebut belumlah selesai. Sebab, ada juga beberapa fakta unik dunia otomotif lainnya, yang cukup seru untuk dibahas, yaitu sebagai berikut. Baca juga: Fakta Unik Dunia Otomotif (Part 1), Populasi Mobil di Seluruh
Fakta unik dunia otomotif ternyata tak pernah ada habisnya, karena banyak cerita unik dibalik perjalanan sebuah mobil yang semakin modern. Selain itu, ternyata banyak fakta dunia otomotif juga belum diketahui orang, dimana sebuah mobil yang meluncur sejatinya punya cerita menarik. Hanya saja, tidak semua kabar soal dunia otomotif ini bisa terekspose sampai di telinga masyarakat. Maka dari itu, Autofun akan kembali menjabarkan beberapa fakta unik dunia otomotif. Baca juga: 9 Fakta Unik dan Menari
Top 5 artikel Autofun sepekan kemarin datang dengan tema yang cukup beragam, karena ternyata masyarakat mulai melirik mobil listrik NETA V. Ya, NETA yang hadir langsung sebagai pabrikan kendaraan elektrik (EV) sudah menawarakan produk pertamanya, NETA V di ajang GIIAS 2023. Meski harganya lebih mahal dari Wuling Air ev, namun sepertinya mulai banyak yang penasaran tentang apa saja yang diunggulkan dari mobil listrik asal Tiongkok itu. Tema berikutnya yang juga cukup banyak menarik adalah bocoran
Toyota Soluna bekas bisa menjadi alternatif jika Anda hendak mencari mobil yang cukup nyaman, perawatan mudah, konsumsi BBM irit, dan harganya yang terjangkau. Menilik sedikit sejarahnya, Toyota Soluna pertama kali diproduksi pada 1994 oleh Toyota Motor Thailand sebagai sedan sub kompak dengan harga terjangkau. Di Tanah Air, Soluna diperkenalkan pada tahun 1997 yang saat itu juga berhadapan langsung dengan rival sejawatnya, yakni Timor S515, Hyundai Accent dan juga Honda City Type-Z. Tapi Soluna
Beberapa harga mobil baru Toyota terpantau mengalami kenaikan bahkan sejak awal tahun 2023. Meski begitu, hadirnya model-model baru tetap membuat pabrikan berlogo tiga oval ini selalu jadi pilihan masyarakat Indonesia. Antara lain datangnya All New model sampai facelift seperti All New Agya, New Corolla Altis, sampai All New Alphard yang kembali hadir dalam versi hybrid. Namun tentunya mobil-mobil Toyota bukan cuma yang baru yang jadi incaran, mulai dari LCGC seperti Calya, jagoan LMPV yaitu Ava

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil