Stop Terobos Perlintasan Kereta Api, Bukan Cuma Nyawa Terancam Tapi Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kecelakaan maut akibat terobos pintu perlintasan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023). 

Peristiwa yang terjadi pada pukul 19.53 WIB itu membuat seluruh penumpang mobil Isuzu Elf yang berjumlah 11 orang meninggal dunia, dan empat orang luka berat setelah tertabrak KA 266 Probowangi, jurusan Ketapang-Surabaya Gubeng.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, menyatakan keprihatinannya dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para keluarga 
korban.

Baca juga: Marak Kasus Tabrakan, Ini 5 Cara Aman Mobil Lewati Rel Kereta Api

Mobil ringsek dan 11 orang di dalamnya meninggal dunia, dan empat orang luka berat setelah tertabrak Kereta Api 266 Probowangi,  di km 138+0, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023).  (Foto: NTMC Polri)

Kendati demikian, Didiek berharap semua pihak dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar  Didiek.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api ini turut mendapatkan atensi dari berbagai pihak, tak terkecuali Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto. 

Baca juga: Ini Dia DMV, Bus Pertama di Dunia Yang Bisa Berjalan di Jalur Kereta Api

Perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu. (Foto: NTMC Polri)

Menurut Budiyanto, kecelakaan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila masyarakat paham tentang aturan dan bagaimana cara yang benar pada saat akan melintasi perlintasan sebidang, apalagi tidak ada palang pintu atau penjaga.

"Adanya kecelakaan antara kereta dengan mobil Elf di Lumajang Banyuwangi termasuk kejadian di tempat lain, istilah dalam kereta bukan menabrak, tetapi kendaraan tertemper kereta, karen kereta punya jalur tersendiri yang dilanggar oleh kendaraan lain," ucap Budiyanto.

Baca juga: Jangan Sampai Terlibat Kecelakaan Beruntun, Berikut Cara Menghindarinya

KAI himbau supaya disiplin berlalu lintas di perlintasan, agar kecelakaan lalu lintas tidak terulang lagi

Kata Budi, mobil Elf yang tertemper atau tertabrak kereta diduga kurang hati-hati, meski sudah diberikan isyarat berupa klakson oleh kereta sebelum melintas perlintasan sebidang tersebut.

"Seharusnya pengemudi Elf tersebut berhenti sejenak untuk memberikan atau mendahulukan kereta yang akan melintas. Hal ini sekali lagi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa siapapun demi keselamatan harus mendahulukan perjalanan kereta," kata Budi.

Aturan dan Sanksi Terobos Perlintasan Kereta Api

Banyak risiko terobos perlintasan kereta api

Seperti diketahui perlintasan kereta ada dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Aturan yang dibuat pemerintah ini mewajibkan kendaraan apapun mendahulukan kereta api yang melintas.

Adapun menurut pasal 124 UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. 

Selain itu, aturan soal perlintasan kereta juga terdapat pada pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi Kendaraan wajib

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama pada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel

KAI himbau supaya disiplin berlalu lintas di perlintasan, agar kecelakaan lalu lintas tidak terulang lagi

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tertuang dalam pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009, berbunyi:

1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang,
3) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian
4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
 

Kendati aturan di perlintasan kereta sudah ditetapkan, namun KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Sudah seharusnya jalanan yang melewati perlintasan kereta dipasang palang pintu  

Selain itu, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Dalam undang-undang Perkeretaapian adanya tertemper mobil dengan kereta, maka pihak kereta dapat meminta ganti kerugian atas kelalaian tersebut.

Selain itu aturan kereta api juga berhak menuntut kepada siapapun yang menghalangi rel yang dilintasi sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan kereta api dalam kerugian pelayanan.

Adapun mereka yang melanggar diperlintasan kereta api bisa dikenakan pasal 296, UU 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Sigra

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Wuling Binguo EV sudah diluncurkan di Indonesia meskipun penamaannya sedikit berbeda dengan model yang dijual di China. Jika di negara asalnya mobil listrik ini diberi julukan Bingo, maka untuk pasar Indonesia, Wuling Motors menamainya Binguo, meski pembacaannya juga tetap Binggo. Nah menariknya lagi, kesuksesan Bingo di Tiongkok ternyata kembali diikuti kompetitornya, satu diantaranya Dongfeng yang di Indonesia juga dikenal dengan brand DFSK. Bertepatan dengan pameran Guangzhou Auto Show 2023 y
Suzuki Jimny 5 pintu diproduksi di India sejak Mei 2023, digarap oleh Maruti Suzuki India, produksi Jimny versi panjang ditargetkan mencapai 20 juta unit per tahun. Mengenai alokasinya, sebanyak 66 persen penjualan dilakukan di dalam negeri, sedangkan sisanya ditujukan untuk pasar ekspor. Untuk diketahui, sampai dengan saat ini Maruti Suzuki telah melakukan ekspor Jimny 5 pintu ke berbagai negara tujuan, termasuk kawasan Amerika Latin, Timur Tengah, dan Afrika. Tidak berhenti sampai di situ, dig
Chery rupanya melirik pasar mobil jenis MPV (Multi Purpose Vehicle) di Indonesia, namun Chery ingin menghadirkan MPV listrik bukan yang bermesin ICE. Bahkan MPV listrik Chery ini sedang diracik secara apik, supaya bisa menggebrak pasar otomotif dalam negeri. Demikian diungkapkan Harry Kamora selaku Vice President PT Chery Sales Indonesia (CSI) ketika ditemui di Jakarta, Minggu (19/11/2023). Harry secara gamblang menceritakan, kalau MPV listrik Chery ini sudah dalam tahap penelitian dan pengemban
Baru-baru ini pabrikan otomotif asal Negeri Jiran, Proton, meluncurkan line up terbarunya untuk pasar Malaysia yang diberi nama Proton S70. Hadirnya Proton S70 di negara tetangga merupakan versi rebadge dari Geely Emgrand, yang dibangun menggunakan platform B-Segment Modular Architecture (BMA) seperti X50. Sekaligus juga kemunculan S70 mengikuti jejak X50 dan X70 yang sudah lebih dulu sukses di pasaran. Meski harga barunya belum resmi dirilis, di Malaysia mobil ini hadir dalam empat varian, yakn
Mobil keluarga dengan kapasitas mesin kecil, banyak yang menyebutkan bahwa konsumsi BBM Daihatsu Xenia 1.000 cc irit. Daihatsu Xenia 1.0L hadir di Indonesia sebagai varian entry level. Di generasi pertamanya, mesin berkapasitas kecil ini bisa kalian jumpai di varian Mi dan Li. Sedangkan pada generasi kedua Xenia, mesin 1.000 cc hadir di tipe D dan M. Baca juga: 5 Keunggulan Daihatsu Xenia 1.000 Cc Gen 1, Mobil Keluarga Murah yang Banyak Diminati di Kota Kecil Daihatsu Xenia 1.000 Cc Terakhir Tah

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil