Kecelakaan maut akibat terobos pintu perlintasan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023).
Peristiwa yang terjadi pada pukul 19.53 WIB itu membuat seluruh penumpang mobil Isuzu Elf yang berjumlah 11 orang meninggal dunia, dan empat orang luka berat setelah tertabrak KA 266 Probowangi, jurusan Ketapang-Surabaya Gubeng.
Akibat peristiwa kecelakaan tersebut Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, menyatakan keprihatinannya dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para keluarga
korban.
Baca juga: Marak Kasus Tabrakan, Ini 5 Cara Aman Mobil Lewati Rel Kereta Api
Kendati demikian, Didiek berharap semua pihak dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Didiek.
Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api ini turut mendapatkan atensi dari berbagai pihak, tak terkecuali Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto.
Baca juga: Ini Dia DMV, Bus Pertama di Dunia Yang Bisa Berjalan di Jalur Kereta Api
Menurut Budiyanto, kecelakaan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila masyarakat paham tentang aturan dan bagaimana cara yang benar pada saat akan melintasi perlintasan sebidang, apalagi tidak ada palang pintu atau penjaga.
"Adanya kecelakaan antara kereta dengan mobil Elf di Lumajang Banyuwangi termasuk kejadian di tempat lain, istilah dalam kereta bukan menabrak, tetapi kendaraan tertemper kereta, karen kereta punya jalur tersendiri yang dilanggar oleh kendaraan lain," ucap Budiyanto.
Baca juga: Jangan Sampai Terlibat Kecelakaan Beruntun, Berikut Cara Menghindarinya
Kata Budi, mobil Elf yang tertemper atau tertabrak kereta diduga kurang hati-hati, meski sudah diberikan isyarat berupa klakson oleh kereta sebelum melintas perlintasan sebidang tersebut.
"Seharusnya pengemudi Elf tersebut berhenti sejenak untuk memberikan atau mendahulukan kereta yang akan melintas. Hal ini sekali lagi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa siapapun demi keselamatan harus mendahulukan perjalanan kereta," kata Budi.
Seperti diketahui perlintasan kereta ada dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Aturan yang dibuat pemerintah ini mewajibkan kendaraan apapun mendahulukan kereta api yang melintas.
Adapun menurut pasal 124 UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian berbunyi:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
Selain itu, aturan soal perlintasan kereta juga terdapat pada pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi Kendaraan wajib
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama pada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tertuang dalam pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009, berbunyi:
1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang,
3) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian
4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Kendati aturan di perlintasan kereta sudah ditetapkan, namun KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Selain itu, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Dalam undang-undang Perkeretaapian adanya tertemper mobil dengan kereta, maka pihak kereta dapat meminta ganti kerugian atas kelalaian tersebut.
Selain itu aturan kereta api juga berhak menuntut kepada siapapun yang menghalangi rel yang dilintasi sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan kereta api dalam kerugian pelayanan.
Adapun mereka yang melanggar diperlintasan kereta api bisa dikenakan pasal 296, UU 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}