Syarat Perpanjangan SIM baik itu SIM A, SIM C, SIM B1 atau SIM B2 perlu diketahui jika Surat Izin Mengemudi Anda sudah habis masa berlakunya.
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Landasan hukum tentang SIM ada di Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, serta melalui Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai peraturan yang tercantum pada Undang-Undang No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan tepatnya di Pasal 18 (1).
Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 di Pasal 211 (2), SIM terbagi atas beberapa golongan sesuai penggunaannya.
Yaitu sebagai berikut:
Golongan A
Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
Golongan B I
Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
Golongan B II
Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
Golongan C
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku
Dalam era digital ini, perpanjangan SIM semakin mudah dilakukan dengan berbagai opsi yang tersedia.
Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih praktis dan banyak opsi, yaitu bisa melalui gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling, atau bahkan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Proses perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR memungkinkan pengguna untuk mengurus SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Namun, terdapat beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan usia yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Biasanya, syarat usia yang harus dipenuhi adalah minimal 17 tahun untuk SIM A dan C, serta minimal 20 tahun untuk SIM B1 dan B2.
Selain memenuhi syarat usia, perpanjangan SIM juga memerlukan pembayaran biaya tertentu.
Biaya perpanjangan dapat dibayarkan melalui transfer bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pembayaran dilakukan, proses perpanjangan akan segera diproses.
Salah satu keunggulan perpanjangan SIM secara online adalah kemudahan pengiriman.
Setelah proses perpanjangan selesai, SIM baru akan dikirimkan langsung ke alamat rumah pengguna.
Hal ini memberikan kenyamanan tambahan bagi pengguna yang tidak perlu repot datang ke kantor untuk mengambil SIM baru.
Dengan adanya berbagai opsi perpanjangan SIM yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat melakukan proses ini dengan lebih efisien dan nyaman.
Penting bagi setiap pemegang SIM untuk memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum serta memastikan keamanan dalam berkendara.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama
Perpanjang SIM secara konvensional bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu datang ke kantor Satpas atau melalui gerai SIM Keliling.
Nah, jika Anda ingin perpanjangan SIM A, B, C atau D setiap lima tahun sekali di Kantor Satpas, maka tidak ada salahnya mempersiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan.
Perlu diketahui, jika Anda menggunakan kacamata, maka perlu dilepas dan tidak memakai atribut lain seperti topi atau penutup kepala lainnya saat proses foto untuk perpanjang SIM tersebut.
Saat berada di lokasi perpanjangan SIM, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, kemudian prosesnya akan dilakukan, mulai dari pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto.
Nah, setelah proses tadi Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit SIM dicetak dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Baca juga: SIM Mati Ternyata Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya
Jika lokasi tempat tinggal Anda cukup jauh dari kantor Satpas, pihak Korlantas Polri sebenarnya menyediakan titik-titik lokasi gerai SIM Keliling.
Umumnya gerai yang menggunakan mobil khusus ini beroperasi mulai dari pukul 07.00 hingga 17.00 setiap hari kecuali Hari Libur Nasional.
Namun gerai SIM Keliling biasanya hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk SIM B dan SIM D wajib dilakukan di Kantor Satpas.
Kalau mau perpanjang SIM di gerai SIM Keliling, perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan syarat lain meliputi:
Perlu diperhatikan, saat perpanjang SIM tidak dapat diwakilkan karena ada proses pengambilan sidik jari dan foto ulang untuk SIM baru yang akan dicetak.
Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online
Nah selain datang ke dua lokasi tadi, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)
Untuk syarat perpanjang SIM online hampir sama, tapi tidak perlu ada fotokopi, yaitu:
Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:
Baca juga: Bukan Seperti KTP, SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}