Waduh, Ada Mobil Listrik BYD Seal Ketahuan Pakai Plat Nomor Palsu

Mobil listrik BYD Seal baru-baru ini jadi perbincangan di media sosial karena diberhentikan petugas Polisi lalu lintas, tepatnya Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjend Sutoyo Cawang UKI, Jakarta Timur. 

Peristiwa yang terjadi pada hari Senin (5/8/2024) tersebut sempat diunggah akun Instagram @jakarta.terkini. 

"Anggota Satuan Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang diduga menggunakan plat TNKB tidak sesuai surat-surat asli kendaraan," tulis akun @jakarta.terkini.

Baca juga: Perbedaan BYD Seal Premium dan Performance, Bukan Cuma di Motor Listrik!

BYD Seal memakai plat nomor palsu 

Jika dilihat dari video yang beredar, penindakan mobil listrik yang kala itu ditindak diketahui menggunakan plat nomor B 8104 ZZH. 

Nah, kabarnya plat dengan tiga huruf belakang ZZ tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, melainkan plat nomor khusus yang diperuntukan untuk instansi tertentu, seperti halnya kementerian, minimal eselon 1 dan eselon 2.

Benar saja akan kecurigaan ada mobil tersebut, karena plat nomor dan spesifikasi mobil tidak terdaftar.

Baca juga: Polisi Pastikan Plat Nomor ZZ Bukan untuk Mobil Pribadi, Jika Ada yang Pakai Bisa Kena Delik Pemalsuan

Atas kejadian ini, berbagai komentar ditulis sejumlah netizen, pasalnya karena ini mobil listrik, maka untuk apa harus menggunakan plat nomor palsu, karena banyak yang menggunakan plat nomor palsu untuk menyiasati kebijakan ganjil genap, dimana mobil listrik tidak perlu:

@abdullahatj Mau akalin ganjil genap kah? Justru ganjil genap tidak berlaku untuk EV 😅

@f.imawan Kalo mobil listrik ngelanggar yang nilang polisi apa PLN? 🙄

@dadansuhendar1 Banyak banget sekarang plat nomor ZZH, jadi tidak spesial lagi.

@abdiridha123 Banyak Ciri nya, dari plat Nomor Kepala 8, Belakang ZZH, baru lihat di pakai sama EV..😂

Baca juga: Viral Polisi Kejar Mitsubishi Pajero Sport Pakai Plat Nomor Palsu di Jalan Tol, Ini Akar Masalahya

Plat Nomor Sementara Mobil Listrik BYD

BYD Seal

Atas kejadian ini, ada beberapa komentar bahwa penggunaan plat nomor palsu yang digunakan pemilik mobil BYD Seal di atas karena plat nomor asli belum diterbitkan.

@duratia Plat belum keluar sudah ga tahan mau bergaya....

@luckycleverly Itu belum turun STNK mah

Hal inilah membuat Autofun sempat mengkonfirmasi kepada pihak BYD, apakah ini ada hubungannya dengan lamanya surat-surat yang diserahkan kepada konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Head of PR & Government Relations ⁠PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan tak menampik, jika pun ada unit yang sudah dikirim ke konsumen maka sudah menggunakan plat nomor sementara resmi. 

"Kalau sementara itu kapan akhirnya? Itu dalam masa penungguan, harusnya nggak lama sih, sampai sebulan, mungkin lebih, biasanya," ujar Luther.

Dia juga menyatakan, waktu tunggu untuk menerbitkan surat-surat ada beberapa faktor mulai dari administrasi kendaraan hingga sejumlah dokumen yang harus disetujui pihak terkait.  

Maka dari itu, Luther menepis isu jika BYD lepas tangan karena tidak bertanggung jawab akan penerbitan surat-surat dan tidak memberikan plat nomor pengganti resmi kepada konsumen.

Sanksi Jika Menggunakan Plat Nomor Palsu

Plat nomor ZZ

Penggunaan plat nomor khusus atau rahasia bisa berlandaskan karena pada pasal 68 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. 

Selain itu, dasar penerbitan plat nomor khusus dan rahasia yaitu Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia kendaraan bermotor dinas, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi.

jika mereka menggunakan plat nomor khusus bukan dari aparat terkait, maka bisa dianggap melakukan pemalsuan STNK dan TNKB. 

Nah, jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenai pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB 
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Bisa dianggap mobil bodong

Selain itu, bisa juga masuk kriteria tindak pidana kejahatan pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP, berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

BYD Seal

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Charger mobil listrik adalah hal yang selalu dipertanyakan ketika mulai hendak beralih pada kendaraan elektrifikasi. Sebab dengan alat inilah, menjadi sumber pengisian ulang daya yang dibutuhkan pada baterai setiap kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Tidak bisa kita hindari, jika dalam setahun terakhir, mobil listrik murni semakin populer sebagai solusi transportasi ramah lingkungan dan efisien di tengah masyarkaat Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kepemilikan mobil listrik, kebutuhan
Bus Mercedes-Benz dan Hino merupakan brand yang menguasai segmen big bus di Tanah Air. Hal tersebut dikarenakan keduanya memiliki produk yang berkualitas sehingga mampu memikat para perusahaan transportasi darat. Dalam industri transportasi bus, persaingan antara Mercedes-Benz dan Hino selalu menarik perhatian. Meskipun kedua merek ini memiliki keunggulan masing-masing, bus Mercedes-Benz ternyata lebih laris di pasaran dibandingkan dengan bus Hino. PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI)
Konsumsi BBM Toyota New Yaris sering dinilai sangat efisien oleh sebagian orang. Karenanya mobil berjenis hatchback itu cocok sekali untuk penggunaan harian di dalam kota. Benarkah demikian? Kalau melihat sedikit kilas balik mengenai sejarahnya, Toyota menghadirkan Yaris pertama kali pada 1999. Mobil ini diproduksi dengan maksud untuk menggantikan Toyota Starlet. Generasi pertama Yaris tidak langsung dipasarkan di Indonesia. Selain Jepang, negara lain yang menjadi tujuan pemasaran adalah Austral
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan Renault Triber 2019, mobil bertipe Multi Purpose Vehicle (MPV) rancangan India ini dipamerkan pertama kali pada 19 Juni 2019 di Negeri Hindustan tersebut. Tak lama berselang, tepatnya pada pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, melalui PT Maxindo Renault Indonesia, selaku Agen Pemegang MErek (APM) kendaraan Renault saat itu, resmi meluncurkan Triber untuk pasar dalam negeri. Para konsumen tingkat menengah merupakan sasaran utama dar
Berbagai varian tipe Honda HR-V 2022 hadir meramaikan kancah otomotif Tanah Air di segmen SUV kompak 5-seater. PT Honda Prospect Motor (HPM) yang sadar betul jika persaingan di kelas ini makin ketat, diluncurkanlah generasi kedua HR-V di Indonesia. Berbeda jauh dengan generasi sebelumnya, Honda HR-V 2022 memiliki ubahan bentuk yang sangat radikal pada sektor eksterior, interior, fitur, serta jantung pacunya. Dengan terpaut usia yang cukup jauh dari pendahulunya, wajar saja kehadiran All New HR-V

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion Hyptec HT

Rp 685,00 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion ES

Rp 386,00 Juta

Lihat Mobil
Nissan

Nissan Serena e-POWER

Rp 635,00 Juta

Lihat Mobil
Lexus

Lexus LBX

Rp 895,00 - 942,00 Juta

Lihat Mobil
MG

MG Cyberster

Rp 1,69 Milyar

Lihat Mobil
Mendatang
Toyota

Toyota Hilux Rangga

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta X

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Geely

Geely RD6

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Citroen

Citroen E-C3

Rp 377,00 - 387,00 Juta

Lihat Mobil

Perbandingan Mobil Terkait

BYD Seal
Lihat