Siap-siap! Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Lokasinya
Adit · 24 Okt, 2021 12:00
0
0
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah titik lokasi penerapan aturan ganjil genap dan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021. Awalnya cuma 3 titik di jalan: Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, perluasan ganjil genap ini seiring dilonggarkannya PPKM di Jakarta dari Level 3 menjadi Level 2. Sehingga perlu adanya pengendalian lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.
Menurutnya volume kendaraan mengalami peningkatan hingga 40 persen bila dibandingkan dengan PPKM Level 4 dan 3. Sementara itu waktu pemberlakuannya sama seperti pekan kemarin, difokuskan untuk mengendalikan lalu lintas pada waktu sibuk pagi dan sore hari.
"Waktu pemberlakuan pagi dan sore pukul 06.00 sampai 10.00 WIB pagi kemudian malam atau sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB," terang Sambodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/10) mengutip keterangan resmi NTMC Polri.
Sambodo menambahkan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada Senin sampai Jumat. Akhir pekan Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur nasional, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. "Hari libur gage (ganjil genap) tidak berlaku," katanya.
Berikut ini total 13 lokasi perluasan ganjil genap di Jakarta.
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. MH Thamrin
Jl. Rasuna Said
Jl. Fatmawati
Jl. Panglima Polim
Jl. Sisingamaraja
Jl. MT Haryono
Jl. Gatot Subroto
Jl. S Parman
Jl. Tomang Raya
Jl. Gunung Sahari
Jl. DI Panjaitan
Jl. Ahmad Yani.
Bagi masyarakat yang hendak bermobilitas pada Senin esok, untuk diingat pastikan kendaraan Anda menggunakan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sebab hari Senin jatuh pada tanggal 25 Oktober, yang berarti mobil yang boleh melintas hanya berpelat ganjil.
Perlu dicatat, pemberlakuan ganjil genap juga berlaku di kawasan wisata di Jakarta. Aturan ini sudah berlaku sejak 17 September 2021. namun penerapannya berbeda. Ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Dasar hukumnya mengacu Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada hari pemberlakuan, kepolisian menempatkan pos pengendalian mobilitas ganjil genap, dan berikut ini lokasinya di kawasan wisata di Jakarta: