Selain itu, saat hendak parkir tak ada petugas yang memarkirkan atau di area parkir justru terpampang informasi 'parkir gratis'.
Namun sebaliknya, ketika mesin mobil menyala suara peluit berbunyi atau 'terus-terus' muncul secara tiba-tiba.
Memang biaya parkir liar sekitar Rp1.000-2.000, namun banyak yang tidak rela untuk memberikannya dengan berbagai alasan sehingga keluh kesah soal perparkiran kembali mencuat.
Bahkan jika benar lokasi atau gedung atau tempat tersebut memiliki parkir, pada pasal 30 ada penyelenggara parkir bertanggung jawab atas:
a. kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan
b. memenuhi kewajiban atas pajak parkir
c. menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir, dan sarana parkir
d. menyediakan pakaian seragam bagi Petugas Parkir
e. menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas parkir
f. menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.
Selain itu, parkiran yang mendapatkan izin pemerintah sudah seharusnya memberikan sebuah karcis, kecuali fasilitas parkir tersebut menggunakan mesin parkir.
Nah, berdasarkan pasal 33 Karcis parkir yang dimaksud memuat data, antara lain:
a. nomor seri
b. nama jenis pungutan
c. dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir
d. nomor urut karcis parkir
e. besarnya tarif layanan parkir atau biaya parkir per jam
f. waktu masuk dan keluar kendaraan untuk fasilitas parkir di luar ruang milik jalan;
g. nomor kendaraan
h. asuransi untuk satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan
1. hari, tanggal, dan bulan
J. nomor telepon pengaduan.
Dari aturan ini juga sudah seharusnya petugas parkir menyerahkan karcis parkir, seperti yang disebutkan pasal 41 huruf c Perda No 5/2012 tentang Perparkiran.
Sanksi-sanksi Perparkiran
Berikut ini beberapa sanksi soal perparkiran di wilayah Jakarta.
Pasal 66
Setiap orang dan atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir di ruang milik jalan untuk kegiatan tertentu tanpa izin dari Gubernur dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 7.500.000.
Pasal 68
1) Setiap orang dan atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur, dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp50.000.000.
3) Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam izin penyelenggaraan parkir, dikenakan sanksi administrasi dan denda administratif paling banyak Rp7.500.000.
Pasal 69
3) Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak memberikan tanda parkir berupa karcis atau sticker langganan atau hasil cetakan komputer sebagai bukti pembayaran penggunaan satuan ruang parkir kepada pengguna jasa parkir, dikenakan sanksi administrasi paling banyak Rp2.500.000.
5) Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak menerapkan standar pelayanan parkir, dikenakan sanksi administrasi dan denda administratif paling banyak Rp1.500.000.
Pasal 71
1) Setiap orang dan atau badan usaha yang terbukti melakukan pungutan tarif parkir di tempat ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial, bangunan pendidikan, atau di lokasi tertentu
yang ditetapkan bebas biaya layanan parkir oleh Gubernur, dikenakan denda administratif paling banyak Rp7.500.000.
Namun jika Anda merasa dirugikan karena diharuskan membayar di area parkir liar atau dibebaskan biaya parkir dengan cara dipaksa, maka bisa diadukan kepada kepolisian.
Sebab, bisa dituntut terkait pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 ayat 1, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.