"Share info ini ke teman-temanmu yang nggak bisa mudik atau memang 'nggak punya kampung' ya Sobat!" tulisnya lagi.
Adapun ganjil genap Jakarta yang biasanya diberlakukan di 26 ruas jalan di Jakarta ini, mengacu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden".
Seperti disebutkan di atas, peniadaan Gage di Jakarta bertepatan dengan cuti bersama lebaran yang dikeluarkan pemerintah yaitu 6-7 April adalah Sabtu-Minggu dan 8-15 Cuti bersama Lebaran.
Meski kebijakan Gage disambut positif, karena sejumlah masyarakat yang tidak mudik lebaran jadi bebas mengendarai mobil tanpa harus memperhatikan aturan gage.
Namun begitu, dengan ditiadakannya Gage ternyata masih ada sejumlah orang yang tetap merasa kecewa, contohnya seperti berikut:
@ayuadrianim Iya sih di tiadakan tapi yang mau mudik ke arah jawa kena ganjil genap.
@yudda.est tilang juga dong min ditiadakan
@anwarudinsantoso86 jangan sampai hanya omongan
@arendibudiutama Di jakarta ganjil genap non aktif, di jalan tol malah aktif wkwkwkwk
@rudyantomuharminto Kata siapa Jakarta sepi saat Lebaran. Paling sepinya saat shalat ied setelah itu macet lagi. Lebaran hari 1 setiap orang yg punya mobil meskipun mobil tahun 70an dipakai buat silaturahmi. Coba ke Depok, Bintaro, Pondok Kelapa, Cikunir, dll macet semua. Lebaran hari ke 2 giliran Ragunan, TMIi, Ancol yg macet. MRT, TJ , LRT, KRL padat karena orang luar Jakarta pada dateng untuk plesiran dan menganggap semua transportasi massal DKI sebagai wahana yang perlu dicoba.
Jakarta Bebas Gage saat libur Lebaran, yang artinya 26 ruas jalan bisa dilalui tanpa khawatir ganti mobil.
Nah, berikut ini daftar 26 ruas jalan yang bisa dilalui karena Gage ditiadakan di libur lebaran.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Perlu dicatat, karena aturan ini hanya berlaku pada tanggal 6-15 April 2024, maka pada tanggal 16 April 2024 dan seterusnya, kebijakan ini akan kembali lagi seperti biasa.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.