Asyik, Ulang Tahun DKI Jakarta Ada Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Herdi · 23 Jun, 2023 12:02
0
0
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, yang jatuh pada 22 Juni 2023.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," tulis situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (23/06/2023).
Kebijakan keringanan pajak juga sengaja dilakukan untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulisnya lagi.
Meski begitu, Bapenda Jakarta berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Selain itu, dengan adanya langkah-langkah ini, pemilik kendaraan juga diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
"Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," kata Bapenda Jakarta.
3 Poin Utama Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun dalam program penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, setidaknya ada tiga poin utama yang difokuskan Bapenda Jakarta, antara lain:
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Selain memberikan program penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan program menarik lainnya.
Ya, masih dalam suasana merayakan HUT ke-496 Kota Jakarta Tim Pembina Samsat Jakarta juga memiliki program berhadiah motor listrik bagi warga ibukota yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Untuk syarat dan ketentuannya, lihat di bawah ini:
Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar.
Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman sampai tanggal 30 Juni 2023.
Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.