Awas Kena Tilang, Ganjil Genap Juga Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta
Prasetyo · 30 Mei, 2022 08:02
0
0
Ganjil genap di tol Jakarta mulai berlaku mengikat.
Jika melanggar akan kena denda tilang maksimal Rp500.000.
Pengawasan ganjil genap ada di gerbang dan exit tol.
Selain ada kebijakan ganjil genap Jakarta yang bakal diperluas jadi 25 titik lokasi, sejumlah gerbang tol di Ibukota juga memberlakukan ganjil genap. Kebijakan ini diklaim guna mengurai kemacetan di dalam tol yang sering terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, ganjil genap di tol berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol. Dan peraturan ini sudah mulai bersifat mengikat, sehingga jika dilanggar akan diberi sanksi.
“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin dikutip dari NTMCPolri, Senin (30/05/2022).
Masih menurut Syafrin, pengawasan terhadap ganjil genap tol Jakarta akan dilakukan di akses gerbang masuk tol atau pintu keluar tol. "Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia.
Apabila ada pengemudi yang melanggar, maka landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama. Yaitu pengemudi dinyatakan bersalah serta dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.