Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Besar Dendanya yang Paling Akurat
Prasetyo · 1 Nov, 2023 19:03
0
0
Anda saat ini wajib paham cara cek tilang elektronik sekaligus mengetahui berapa besar denda tilang elektronik jika memang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Pasalnya sebagian besar wilayah di kota-kota se-Indonesia, terutama Jakarta, sudah dipasang ratusan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kamera berbentuk seperti CCTV itu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan raya sehingga tilang yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan efisien.
Nah jika tidak mengetahui kalau ternyata kendaraan Anda terekam kamera saat melanggar lalu lintas dan tidak segera mungkin membayar denda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dapat menyebabkan STNK diblokir.
Berikut ini cara cek tilang elektronik yang paling akurat, dikutip dari Daihatsu Indonesia.
Sebelum kita jauh membahas cara cek tilang elektronik, ada baiknya pahami dulu apa itu sistem tilang elektronik atau yang kerap disebut ETLE.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ETLE memanfaatkan CCTV sebagai perangkat dalam merekam pelanggaran lalu lintas.
Dengan menggunakan bantuan kamera inilah proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan selama 24 jam tanpa henti sehingga terbilang lebih efisien.
Mekanisme kerja ETLE terbilang lebih efisien dibandingkan tilang manual atau konvensional.
Sebab ETLE tidak memerlukan blanko, tidak perlu ditulis secara manual sehingga waktu penindakannya lebih cepat.
Data tilang ETLE juga langsung terhubung dengan back office sehingga data pelanggaran langsung dapat terekam dan dapat dikaitkan dengan demerit system sehingga data yang diperoleh akurat.
Selain itu, denda tilang elektronik juga langsung terhubung dengan bank untuk proses pembayaran denda tilang dan terhubung dengan pengadilan untuk menyidangkan putusan denda.
Meski sistem tilang ETLE tidak menerjunkan langsung pihak Polantas di lapangan, bukan berarti para pengendara bisa ugal-ugalan di jalanan.
Justru sistem ETLE ini mampu merekam segala pelanggaran dengan sangat detail dan besaran denda yang dikenakan tidak main-main.
Ada beberapa cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, yaitu sebagai berikut:
1. Melalui situs resmi tilang elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan Jakarta terkena tilang atau tidak secara akurat, anda bisa melakukan pengecekan di situs resmi tilang elektronik.
Adapun caranya sebagai berikut:
Gunakan ponsel, laptop, atau PC Anda untuk mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor plat kendaraan Anda, nomor mesin, hingga nomor rangka sesuai dengan informasi yang tertera di STNK kendaraan Anda,
Setelah semuanya terisi, Anda tinggal klik kolom "Cek Data"'
Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul kalimat berikut "No Data Available”' Namun, jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan Anda.
2. Melalui situs resmi e-Tilang
Selain situs di atas, Anda juga bisa mengecek keabsahan apakah kendaraan Anda terkena tilang atau tidak melalui situs e-Tilang.
Adapun caranya seperti berikut:
Kunjungi situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang biasanya terletak di bagian bawah surat tilang yang diberikan Polantas,
Kemudian klik tombol "Cari" pada halaman tersebut,
Tunggu beberapa saat, hingga Anda mendapatkan beragam informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, penindak, pasal pelanggaran, hingga besaran biaya dendanya.
3. Melalui situs Kejaksaan
Selain situs resmi tilang dari pihak kepolisian, cek tilang elektronik juga bisa Anda akses melalui situs kejaksaan, yakni https://tilang.kejaksaan.go.id.
Untuk cara pengecekannya hampir sama dengan cara cek tilang melalui situs e-Tilang.
4. Melalui situs Pengadilan Negeri
Anda juga bisa melakukan cara cek tilang elektronik melalui situs Pengadilan Negeri.
Adapun situs yang bisa Anda kunjungi sebagai berikut:
http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
www.tilang.pn-jakartautara.go.id
www.pn-jakartapusat.go.id
www.pn-jakartaselatan.go.id/
Untuk cara pengecekannya hampir sama dengan cara pengecekan melalui situs e-Tilang Polri ataupun kejaksaan.
5. Cek melalui aplikasi
Cara terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan tilang elektronik Jakarta secara akurat melalui aplikasi.
Adapun caranya sebagai berikut:
Unduh aplikasi tilang elektronik di Google Play Store atau Apps Store,
Anda bisa pilih aplikasi SINAR (SIM Digital Nasional) ataupun aplikasi Polri Super App,
Jika sudah di unduh, jangan lupa Anda lakukan instalasi ke ponsel Anda,
Pilih menu e-tilang di halaman utama,
Masukkan informasi lengkap mengenai plat nomor kendaraan, nomor rangka, ataupun nomor mesin kendaraan, Tekan tombol "Cari",
Apabila kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka aplikasi akan memberikan informasi mengenai lokasi, waktu, pasal pelanggaran, jenis kendaraan, hingga besaran denda yang harus dibayarkan.
Jika setelah melakukan pengecekan ternyata kendaraan Anda sesuai dengan plat nomor dan nama pemilik terbukti melanggar peraturan lalu lintas, maka sebaiknya langsung membayar denda tilangnya.
Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Apakah besaran denda sama untuk jenis pelanggaran yang berbeda?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya.
Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:
1. Tidak Memakai Helm
Dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.\
2. Berboncengan Lebih dari Dua Orang untuk Pengguna Sepeda Motor
Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Dendanya berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.
4. Pelanggaran Kawasan Ganjil Genap
Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Menggunakan Plat Nomor Palsu
Jika terbukti, pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.
6. Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Kalau melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas lainnya, maka kena denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.
7. Melanggar Batas Kecepatan Berkendara
Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
8. Pelanggaran Melawan Arah
Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.
9. Menerobos Lampu Merah
Pelanggaran ini mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
10. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Jika terekam kamera ETLE tidak mengenakan sabuk keselamatan maka wajib membayar denda maksimal Rp250.000 atau ancaman penjara kurungan maksimal sebulan.
11. Pelanggaran Melebihi Batas Dimensi dan Daya Angkut
Pelanggaran ini dendanya maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
12. Tidak Menyalakan Lampu Utama bagi Pengendara Sepeda Motor
Jika melanggar aturan ini siap-siap kena denda maksimal Rp100.000 atau pidana kurungan maksimal 15 hari.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.