Begini Cara Lapor ke Polisi Kalau Jadi Korban Pencurian Kendaraan, Gratis Kok!
Herdi · 27 Mar, 2023 09:07
0
0
Pencurian kendaraan bermotor masih saja kerap terjadi. Pelakupun semakin nekat, karena tak hanya menggasak saat malam saja, tapi juga siang hari. Belum lagi, mereka tak takut lagi merebut kendaraan bermotor dengan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga senjata api.
Nah, jika Anda menjadi korban tindak kejahatan kendaraan bermotor, tidak ada salahnya melapor ke polisi. Oia, Anda juga tak perlu khawatir jika sudah menjadi korban dan harus membayar saat kepada polisi ketika memberikan laporan.
Pasalnya, kepolisian memastikan jika masyarakat yang melapor kehilangan kendaraan karena kasus pencurian, maka tidak dikenakan biaya. Hal ini juga ditegaskan langsung Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
"Tidak ada biaya sepeserpun, apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukan legalitas (kendaraan) yang ada," ungkap Kompol Yuliansyah, seperti dilansir akun Instagram Ditreskrimum PMJ.
Selain itu, masyarakat yang memberikan laporan juga diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dalam hal ini, peristiwa pidana sendiri banyak kasusnya, selain pencurian ada juga tindak kejahatan lainnya seperti pembunuhan, perampokan, kekerasan dan lainnya.
Prosedur Melapor ke Polisi Kalau Jadi Korban Pencurian Kendaraan
Laporkan segera setelah kejadian diketahui
Ketika Anda merasa dirugikan karena kendaraan dirampas pelaku kejahatan, maka sebagai bagian dari masyarakat tentu saja perlu memberikan lapor ke polisi.
Nah, berikut ini tahapan cara melapor kehilangan kendaraan ke polisi.
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Diketahui, kantor polisi ada beberapa jenis, tergantung daerah hukum dan wilayah administrasi Kepolisian sebagai berikut:
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum Kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
Daerah hukum Kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Nah, jika Anda di suatu kecamatan, maka bisa melapor ke Polsek terdekat sesuai tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
2. Datangi Bagian Pengaduan
Sesampainya di kantor polisi, Anda akan dipersilahkan untuk langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
Di tempat ini Anda diminta merinci atau menceritakan kronologis baik waktu dan tempat kejadian. Berikan fakta yang jelas dan detail agar kasus ini bisa diungkap. Namun tak lupa data diri akan dicatat, berdasarkan kartu identitas KTP/SIM/STNK.
Tunjukkan KTP atau SIM
Selain itu, tidak ada salahnya Anda membawa bukti, seperti dokumen dari STNK dan BPKB. Selain itu bisa juga memperlihatkan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian atau membawa saksi yang juga melihat kejadian pencurian untuk memperkuat laporan. Setelah melapor, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Ingat, ketika membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, maka tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, kemungkinan oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian
Pelaku biar bisa segera diusut
Selain langsung ke kantor polisi, melansir Indonesia.go.id, ada juga beberapa cara melaporkan tindak kejahatan, diantaranya:
1. Via Layanan Call Centre Polri 110
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Alur Layanan Call Center 110
Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.
Operator akan menerima telepon
Operator akan menginput data penelepon
Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing
Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
Operator Polres akan menerima telepon
Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
Operator akan mengclosing pengaduan
Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)
Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.
2. SMS 1717
Untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717. Aduan via SMS 1717 ini dikelola oleh Polda Metro Jaya.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.