Bersiap, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK yang Berlaku Mulai Akhir 2022
Adit · 7 Jul, 2022 09:31
0
0
Uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK akan diterapkan akhir tahun 2022.
Hal ini diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Mengenai tilang kendaraan yang tidak atau belum lulus uji emisi masih dalam tahap pembahasan.
Pemberlakuan uji emisi kendaraan kembali mencuat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Suswanto menerangkan rencana menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau bayar pajak tahunan kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khusus untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus lulus uji emisi, baru bisa perpanjang STNK," katanya mengutip pemberitaan arus utama, Rabu (6/7/2022).
Uji emisi akan jadi syarat perpanjang pajak mulai akhir tahun 2022
Asep menambahkan, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan. Bila prosesnya lancar dan disetujui, penerapannya akan diberlakukan mulai akhir 2022. "Insha Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangn itu harus sudah uji emisi karena data sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," lanjutnya.
Adapun mengenai sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak uji emisi atau belum lolos uji gas buang juga masih tahap perencanaan. Pihaknya saat ini masih membahasnya dengan Polda Metro Jaya, sebagai pihak yang berwajib menindak pelanggaran.
"Jadi memang masih dalam tahap pembahasan dengan Polda tetapi dengan Bapenda untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kai harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa diterapkan," pungkasnya.
Tilang dan Syarat Uji Emisi untuk Perpanjang STNK Tak Jadi Diterapkan Tahun Lalu
Sebelumnya DLH DKI Jakarta sempat akan menerapkan kebijakan serupa sejak awal tahun lalu. Pun dengan rencana tilang bagi kendaraan yang tidak atau belum lulus uji emisi. Namun wacana tersebut menguap, karena kepolisian batal melakukan penilangan.
Penindakan yang sebelumnya mulai diterapkan 13 November 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor itu, akhirnya tidak jadi dilakukan.
Uji emisi di salah satu bengkel resmi Mercedes-Benz
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang saat itu masih diemban oleh Sambodo Purnomo Yogo. Dirinya menjelaskan belum bisa menilang mobil atau motor yang tidak lolos uji emisi lantaran kendala teknis pelaksanaannya yang harus dikaji.
"Bahwa penindakan tilang pelanggaran uji emisi gas buang belum kami lakukan. Akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, bagaimana teknisnya, karena apakah kendaraan akan diberhentikan satu per satu seperti misalnya razia," ungkapnya November 2021 lalu.