window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Prasetyo · 26 Agu, 2023 12:01

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Tilang uji emisi Jakarta

Mulai uji coba 25 Agustus 2023

Meski begitu, razia tilang uji emisi Jakarta ini belum diberlakukan penindakan berupa denda tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, sebab petugas hanya akan melakukan sosialisasi.

Ada Denda Tilang Rp500 Ribu

Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mengatakan, uji coba razia uji emisi ini akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.

Uji emisi kendaraan bermotor

Mulai 1 Septemebr 2023 diberlakukan denda tilang

Namun mulai 1 September 2023, petugas akan mulai memberlakukan penindakan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Adapun denda tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emsii itu seebsar Rp250.000 hingga Rp500.000, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Landasan hukumnya mengacu pada pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tilang uji emisi Jakarta

Berlaku juga untuk kendaraan komersial

Kemudian di Pasal 286 ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: Bersiap, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Jakarta

Nah menurut Sarjoko, ada sejumlah ruas jalan di Jakarta yang mulai diterapkan uji emisi kendaraan bermotor, beriktu daftarnya:

  • Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jl. Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur
  • Jl. RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat

Batas Lulus Uji Emisi

Uji emisi mobil

Berlaku untuk mobil mesin bensin dan diesel

Berikut ini ketentuan batas emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

Batas Emisi Sepeda Motor

  • Sepeda motor 2 tak tahun pembuatan di bawah 2020: CO 4,5 persen dan HC 12.000 PPM
  • Sepeda motor 4 tak tahun pembuatan di bawah 2010: CO 5,5 persen dan HC 2.400 PPM
  • Sepeda motor 2 tak dan 4 tak tahun pembuatan di atas 2020: CO 4,5 persen dan HC 2.000 PPM.

Batas Emisi Mobil

  • Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di bawah 2007: CO 3 persen dan HC 700 PPM
  • Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di atas 2007: CO 1,5 persen dan HC 200 PPM
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 40 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 60 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU. 

Baca Juga: Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Toyota Calya E MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil